JAMBI, RELASI PUBLIK – Polemik pembekuan tugas KI Sumbar dengan terbitkannya keputusan Gubernur Sumbar menjadi perbincangan di level nasional. Bahkan Ketua KI se Indonesia mengecam keputusan Gubernur Sumbar ini.
Pencabutan SK Perpanjangan Komisioner Komisi Informasi Sumbar dinilai sebagai preseden buruk dalam keterbukaan informasi publik. Bukan hanya di Sumbar tapi juga Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufik Helmi kepada wartawan, Sabtu (6/1/2024). Dia menilai langkah ini sebagai pengangkangan terhadap UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“KI Sumbar sebagai lembaga yang mandiri yang bertugas menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi tentu sangat berpengaruh terhadap layanan penyelesain sengketa informasi. Konon katanya masih ada permohonan penyelesaian sengketa Infomasi yang hanya tinggal bacakan putusan tapi karena kekosongan maka tidak bisa diteruskan,” kata ATH panggilan akrab Ahmad Taufik Helmi.
Menurutnya, jika ada persoalan-persoalan teknis yang terjadi dalam proses perekrutan ini perlu ada langkah-langkah yang solutif dari stakholder sehingga tidak terjadinya kekosongan komisioner.
“Jangan main cabut SK saja, paling tidak idealnya Pemrov Sumbar sebelum memutuskan pencabutan SK dimaksud terlebih dahulu dikomunikasikan ke kawan-kawan KI Sumbar terlebih dahulu, minimal satu bulan sebelum pencabutan tersebut jadi, agar ada persiapan bagi kawan- kawan untuk menyelesaikan perkara-perkara sengketa infomasi di KI Sumbar,” tegas Ahmad Taufik Helmi.
Dia berharap Pemprov dan DPRD Sumbar bisa segera mencarikan solusi terkait persoalan ini sehingga tidak merugikan masyarakat dan menghambat hak masyarakat mendapatkan keadilan informasi publik.
“Efeknya masyarakat pemohon infomasi dirugikan, dengan kekosongan ini juga akan menghambat program- program seperti IKIP tahun 2024 yang biasanya bulan maret telah mulai dilakukan sosialisasinya,” lanjut ATH.
Menurutnya, pembekuan KI Sumbar ini juga mengganggu agenda nasional, seperti Pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik yang biasanya dilaksanakan di awal tahun.
“Komisi Pusat RI sebaiknya ikut turun membatu memfasilitasi atau mengkomunikasikan dengan pihak pemrov baik ke DPRD nya maupun pihak Pemrovnya,” pungkas Taufik