Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPOLITIKTERBARU

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim Minta Perusahaan Tak Boleh Rugikan Masyarakat 

318
×

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim Minta Perusahaan Tak Boleh Rugikan Masyarakat 

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASiPUBLIK– Menangapi masih banyaknya sengketa tanah ulayat yang terjadi antara perusahaan dengan pemilik lahan.

Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim meminta sengketa tanah ulayat  yang berhubungan dengan perusahaan perkebunan jangan sampai merugikan masyarakat.

Berangkat dari permasalahan ini , pemerintah kabupaten/kota diminta agar ikut memfasilitasi mencarikan jalan keluar atas persoalan yang dihadapi masyarakat.” ujar Hendra

Salah satunya seperti yang terjadi antara masyarakat Jorong Kartini, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat dengan PT Agrowiratama.

Disebut Hendra, belum lama ini pihaknya menerima pengaduan masyarakat setempat terkait persoalan tanah ulayat mereka dengan perusahaan bersangkutan. Untuk hal ini, PT Agrowiratama adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.

“Dari laporan yang kami terima masyarakat merasa dirugikan dengan rencana pengajuan HGU yang tengah diurus oleh perusahaan tersebut. Sementara ada hak mereka dalam bentuk perkebunan plasma yang belum diberikan selama hampir 20 tahun lebih, yakninya selama perusahaan itu beroperasi di tanah ulayat mereka,” terang dia, Senin (22/4)

Lebih lanjut ia katakan , apa yang dialami masyarakat Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat adalah pengalaman pahit yang harus dicarikan solusinya segera.

“Berangkat dari laporan masyarakat tadi, kami di DPRD dalam waktu dekat berencana memanggil perusahaan terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan pemerintah provinsi, sehingga hal-hal yang merugikan masyarakat bisa dituntaskan,” tegasnya.

Sementara itu, Handro Donal sebagai perwakilan dari masyarakat Jorong Kartini menyampaikan, keberadaan perusahaan perkebunan sawit yang menguasai tanah ulayat masyarakat ini bermula sejak tahun 1991.

Tahun 1991 tersebut, kata dia, perusahaan yang awalnya bekerjasama mengelola tanah masyarakat melalui niniak mamak setempat adalah PT Mutiara Agam. Namun, beberapa tahun berjalan,  terjadi pengambil alihan pengelolaan lahan dari PT Mutiara Agam ke PT Agrowiratama.

“Take over lahan dari PT Mutiara Agam ke PT Agrowiratama terjadi tepatnya tahun 1998, lahan tersebut diambil olih oleh PT Agrowiratama tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik. Sementara sesuai perjanjian antara niniak mamak kami dengan PT Mutiara Agam, akan ada pemberian perkebunan plasma terhadap masyarakat sebesar 10 persen,” ujar Hendro

Meski masyarakat telah menuntut hak mereka lanjut Handro, lebih kurang 20 tahun berjalan PT Agrowiratama sebagai yang sekarang mengelola lahan tak kunjung memberikan apa yang dijanjikan pada masyarakat.

“Selain tidak memberikan hak kami dalam bentuk plasma 10 persen. Perusahaan itu sekarang malah mengajukan HGU di atas lahan kami ini. Jika dikabulkan oleh pemerintah, ini jelas-jelas akan merampas hak masyarakat sekitar,”  katanya.

Dalam kesempatan itu, Handro menegaskan, sebagai perwakilan masyarakat, niniak mamak, dan anak kemenakan dari Jorong Kartini, Kecamatan Gunung Tuleh pihaknya tidak setuju dengan pengusulan HGU yang dilakukan oleh PT Agrowiratama.

“Kami tidak mau HGU itu terealiasasi. Sebabnya sebagai perwakilan rakyat kami minta pada Ketua DPRD serta pemerintah provinsi untuk mendukung kami menolak usulan HGU PT Agrowiratama tersebut”.  Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *