PADANG, – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia (DPD LVRI) Sembar, Kolonel INF (Purn) Amir Syarifudin menegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan di Pengurus Daerah Pemuda Panca Marga (PD PPM) Sumbar.
“Kepengurusan PD PPM Sumbar yang sah dan diakui oleh DPD LVRI Sumbar adalah pengurus dengan Ketua Wahyu Iramana Putra,” jelas Amir Syarifudin, Rabu (31/5) kepada wartawan.
Dia menjelaskan, kepengurusan PD PPM Sumbar yang resmi adalah yang diakui oleh DPD LVRI.
“Diluar itu adalah ilegal. Kalau ada yang mengaku-ngaku ketua PD PPM Sumbar selain Wahyu Iramana Putra, itu ilegal,” tagasnya.
Dalam kesempatan itu, Kolonel (Purn) Amir Syarifudin didampingi Ketua PD PPM Sumbar Wahyu Iramana Putra, mantan Ketua PD PPM Sumbar Heriyanto Rustam, sejumlah senior PPM Sumbar diantaranya Erizal Syaf dan lainnya.
Dia menjelaskan, kepengurusan PD PPM Sumbar dengan ketua Wahyu Iramana Putra dipilih melalui Musda yang sah dan diikuti oleh PC PPM se Sumatera Barat.
“Jadi kalau sekarang ada yang mengaku Ketua PD PPM Sumbar, jelas itu ilegal karena tidak melalui mekanisme yang sesuai AD/ART,” katanya.
Dikatakan, untuk menjadi Ketua PPM, sesuai AD ART adalah anak bioligis dari Pejuang atau Veteran yang orangtuanya memiliki SKEP Veteran.
Dijelaskan yang veteran itu adalah pejuang, baik merebut kemerdekaan (veteran pejuang kemerdekaab), membela kemerdekaan (veteran pembela kemerdekaan), penugasan pembela perdamaian di keluar negeri atas nama PBB (veteran perdamaian) dan mereka yang gugur di medan perang fisik (veteran anumerta).
“Pejuang ini bisa siapa saja, bukan hanya tentara, namun mereka berjuang untuk kemerdekaan Indonesia. Tidak semuanya tentara otomatis menjadi veteran,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Sumbar dua periode dari Fraksi ABRI ini.
Ditambahkan Amir Syarifudin, bahwa Ketua-ketua PC PPM se-Sumatera Barat harus mengikuti Ketua DPC LVRI setempat.
“Jangan mau diadu domba karena yang SK oleh dikeluarkan Ketua PD PPM Sumbar H Wahyu Iramana Putra, SE dengan Sekretaris Andi Mastian, SE, kecuali Ketua PC Padang tidak diakui oleh Ketua DPC LVRI Kota Padang. Karena semua Ketua Pemuda Panca Marga di seluruh tingkatan harus diakui oleh LVRI mulai dari Pusat, Provinsi dan Kab/Kota Ketua Ranting/Kecamatan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PD PPM Sumbar Wahyu Iramana Putra pun menegaskan hingga saat ini masih Ketua PD PPM Sumbar periode 2020-2025 yang sah.
“Kami dipilih melalui mekanisme sesuai AD ART yakni Musda yang dihadiri seluruh PC PPM se Sumbar dan PP PPM,” katanya.
Dia pun mengakui mendengar saat ini ada pihak yang mengaku Ketua PD PPM Sumbar, namun menurut Wahyu, hingga saat ini seluruh pihak di Sumbar pun masih mengakui dirinya sebagai Ketua PD PPM Sumbar.
“Dalam setiap kegiatan, undangan untuk PPM Sumbar selalu ditujukan kepada kami sebagai pengurus yang sah dan diakui DPD LVRI Sumbar,” katanya.
Ditambahkan salah seorang pengurus PD PPM Sumbar, Ome Andika yang juga dimasukan kepada Pengurus PD PPM Sumbar baru tersebut mengakui bahwa Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan PP PPM penunjukan keoengurusan baru diketik di Padang bukan di Jakarta.
“Saya juga ditunjuk sebagai Formatur tapi saya mengetahui akal-akal Wantimpus Nehri Sutan Mangkuto yang membuat SK baru tersebut,” katanya. (*)