Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Kepala Pengadilan Tinggi Agama: Jangan Ragukan Keterbukaan di PA

82
×

Kepala Pengadilan Tinggi Agama: Jangan Ragukan Keterbukaan di PA

Sebarkan artikel ini
Pertemuan 18 Ketua PA se Sumatera Barat. (Foto dok/NV)

PADANG, RELASI PUBLIK – Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan Agama se Sumatera Barat, tidak perlu diragukan lagi. Ini dibuktikan dengan regulasi yang memadai dan sarana dan prasarana yang mendukung di 18 PA se Sumbar.

Kepala Pengadilan Tinggi Agama Padang menyebut persoalan penyediaan informasi di PA sudah kuat, karena perintah Mahkamah Agung sudah tegas. Tetapi, pada pelaksanaannya masih ada kendala.

“Pembinaan dari Komisi Informasi sangat kami butuhkan, karena sangat jarang PA mendapatkan ilmu tentang bagaimana strategi melayani informasi publik walaupun sudah memiliki meja layanan informasi di kantor masing,” papar Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Pelmizar, dihadapan 18 Ketua PA se Sumatera Barat pada Selasa, 5 September 2023.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat menjelaskan praktik keterbukaan informasi publik di pengadilan.

“Pada level pengadilan pemberian informasi bersumber pada dua hal, yaitu informasi terkait perkara dan informasi administrasi. Dalam hal ini KIP lebih banyak mengatur tentang administrasi,” kata Nofal.

“KI Sumbar berharap PTA Padang serta PA se Sumbar menjadi contoh nyata bagaimana pengadilan yang sering dianggap angker ternyata ramah dalam layanan informasi publik,” lanjut Nofal.

Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan Tanti Endang Lestari mengajak para Ketua PA untuk memastikan layanan informasi publik sesuai dengan regulasi di SK KMA 2- 144 Tahun 2022.

“SK KMA 2 – 144 sangat rijit mengatur keterbukaan informasi publik, karena itu Ketua PA harus paham dengan pelayanan informasi publik, jika tidak, bisa saja PA disidangkan di KI Sumbar, karena itu, lebih baik mencegah daripada terlanjur bersidang,”papar Tanti.

Dalam pertemuan tersebut, Tanti juga memaparkan tentang pelaksanaan E monev dan penegasan komitmen Ketua PA untuk mengikuti pelaksanaan Monev. (NV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *