Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Kepala BKSDM Pessel Ahda Yanuar : Kepala OPD Harus Paham Pelaksanaan Tugas Masing-Masing Bawahan

244
×

Kepala BKSDM Pessel Ahda Yanuar : Kepala OPD Harus Paham Pelaksanaan Tugas Masing-Masing Bawahan

Sebarkan artikel ini
Kepala BKSDM Pessel Ahda Yanuar

PAINAN, RELASIPUBLIK – Agar mempercepat terwujudnya proses reformasi birokrasi yang lebih efektif dan efisien, maka sangat perlu dilakukan upaya perbaikan kesejahteraan bagi PNS dilingkungan Pemkab Pessel. Sebab, berdasarkan evaluasi terhadap tunjangan daerah sangat perlu adanya peningkatan dan penambahan penghasilan para pegawai berdasarkan dari kinerja masing-masing.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pessel, Ahda Yanuar mengatakan, kedepan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa memahami tentang penjabaran dan pelaksanaan tugas yang diembannya sebagai abdi negara.

“Para pegawai nantinya wajib memberikan laporan kegiatan harian kepada pimpinan. Sebab, tambahan penghasilan pegawai akan diberikan berdasarkan kinerja masing-masing,” sebut Ahda, saat ditemui diruangannya. Rabu (17/1).

Lebih lanjut dikatakannya, dalam pelaksanaan tugas nantinya, maka pejabat penilai nantinya menjadi atasan langsung. Dan petugas pemeriksa hasil pengukuran kinerja para pegawai, adalah mereka yang diberi tugas untuk memeriksa dan memverifikasi hasil pengukuran kinerja PNS yang di tetapkan dengan surat keputusan bupati.

“Jadi pengukuran kinerja dan perhitungan tambahan penghasilan (IPKPTP) merupakan Instrumen yang digunakan untuk mengukur kinerja dan tambahan penghasilan yang diterima oleh para pegawai nantinya,” sebutnya.

Lebih lanjut kata dia, bagi pegawai yang bertugas di daerah terpencil, maka akan ada tambahan penghasilan tertentu. Selain itu, juga akan ada penghitungan antara perilaku kerja dan prestasi kerja.

“Kinerja juga akan dinilai dengan PNS yang sering bolos dan tidak masuk kerja. Jika PNS jarang membuat laporan kegiatan perharinya, tentu akan ada dampak negatif terhadap tambahan penghasilan mereka,” jelasnya.

Ditambahkannya, pada Perbup BAB II pasal 4 ayat 2 dijelaskan, pemberian tambahan penghasilan adalah berdasarkan kehadiran dan kinerja PNS. Dan pemberian tambahan penghasilan dalam bentuk TPPT ditetapkan dengan surat keputusan bupati.

“Jadi, bagi calon PNS atau para PNSD yang dipekerjakan di luar daerah, tidak akan diberikan tambahan penghasilan. Dan itu juga akan berlaku terhadap mereka yang tengah menjalani cuti besar. Sebab, cuti diluar tanggungjawab negara dan PNSD yang sudah dinonaktifkan dari jabatan organik atau jabatan negeri atau tidak mempunyai tugas, jabatan dan pekerjaan tertentu,” tutupnya. (Rel/Ks)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *