Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMANASIONALTERBARU

Kemnaker Perkuat Hubungan Industrial Nasional 2026

28
×

Kemnaker Perkuat Hubungan Industrial Nasional 2026

Sebarkan artikel ini
Penguatan Hubungan Industrial 2026 oleh Kemnaker
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan arah kebijakan penguatan hubungan industrial nasional tahun 2026 di Jakarta.

JAKARTA, RELASI PUBLIK — Hubungan Industrial 2026 menjadi fokus utama Kementerian Ketenagakerjaan dalam memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga kepastian dan keberlanjutan dunia usaha. Melalui kebijakan yang lebih preventif dan terukur, pemerintah menargetkan terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan minim konflik sejak hulu.

Komitmen tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2/2026). Ia menegaskan, tahun 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem hubungan industrial nasional secara menyeluruh.

“Kami ingin membangun sistem hubungan industrial yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak dini. Hubungan industrial harus memberi rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujar Indah.

Menurutnya, arah kebijakan Ditjen PHI dan Jamsos tahun 2026 difokuskan pada terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, adaptif, dan transformatif, dengan target-target yang jelas dan terukur.

Pada aspek regulasi dan tata kelola perusahaan, Kemnaker menargetkan peningkatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan. Selain itu, penerapan struktur dan skala upah akan diperkuat di 1.459 perusahaan guna menjamin keadilan dan kepastian pengupahan.

Diseminasi pola hubungan kerja baru juga akan dilakukan kepada 1.200 peserta, sementara penerapan prinsip non-diskriminasi didorong di 700 tempat kerja. Di sisi lain, fasilitasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terus diperkuat sebagai bagian dari pengambilan kebijakan pengupahan yang inklusif dan berbasis dialog sosial.

“Penguatan regulasi di tingkat perusahaan menjadi kunci. Aturan kerja yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif akan menciptakan hubungan industrial yang sehat,” tegas Indah.

Di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, Kemnaker menargetkan peningkatan kepesertaan 416 ribu pekerja Penerima Upah dan 2,75 juta pekerja Bukan Penerima Upah. Program kesejahteraan juga diperluas melalui pemberian fasilitas bagi 830 pekerja serta sosialisasi rumah bersubsidi kepada 10 ribu pekerja dan buruh.

Penguatan kelembagaan hubungan industrial dilakukan melalui pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di 5.256 perusahaan, edukasi pencatatan serikat pekerja, serta pembinaan dialog sosial inovatif.

Sebagai langkah preventif, pemetaan kerawanan hubungan industrial dan sistem peringatan dini diterapkan di 787 perusahaan. Upaya ini dilengkapi dengan penguatan peran mediator melalui peningkatan kompetensi, uji kompetensi, serta penyelesaian perselisihan di luar pengadilan.

“Angka-angka ini menunjukkan keseriusan negara. Tahun 2026 adalah fase penguatan sistem agar pekerja terlindungi, dialog sosial semakin kokoh, dan konflik dapat ditekan sejak awal,” pungkas Indah.

Biro Humas Kemnaker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *