PADANG, RELASIPUBLIK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Rika Ardinata, S.E., Pgl. Erik Bin Zaini Ma’aruf dan Riko Febrindo, S.T., Pgl. Riko Bin Mukaddirin ke Pengadilan Negeri Padang, Senin (24/8/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan Tim Penuntut Umum Kejari Padang untuk selanjutnya diperiksa dan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Intel Kejari Padang Eriyanto SH MH mengungkapkan, pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAR-1096/L.3.10/Ft.1/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.
Berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Negeri Padang pada pukul 14.00 WIB dan diterima pada pukul 14.05 WIB melalui Counter 4 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh petugas bernama Wasrizal.
Masing-masing perkara diserahkan sebanyak empat rangkap berkas.
Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor Register Perkara PDS-01/Ft.1/Padang/08/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara dakwaan subsidair, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejari Padang menyatakan proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, berintegritas, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan juga menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Namun demikian, Kejari Padang menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Penentuan mengenai bersalah atau tidaknya para terdakwa merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Padang, proses hukum terhadap kedua terdakwa selanjutnya memasuki tahapan persidangan.
Sebelumnya, perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi fasilitas kredit pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan PT Benal Ichsan Persada juga telah memasuki tahap persidangan setelah Kejari Padang melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Padang.













