Sumenep – Penghentian kasus dugaan korupsi dana kapitasi Dinkes P2KB Sumenep oleh Kejati Jawa Timur menuai kecaman, sehingga Pelapor berencana akan segera menggelar aksi demonstrasi untuk meminta kepastian hukum yang adil dan prosedural. Minggu, 27/4/2025
Pasalnya, Sejak awal pelapor selalu aktif melakukan komunikasi dan pemantauan intens terhadap perkembangan laporan di Kejati Jatim, akan tetapi pihak kejati jawa timur menghentikan sepihak
Meskipun berkali-kali pelapor mendatangi langsung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jatim untuk memastikan laporan perkembangan kasus itu, tetapi pidsus kejati jawa timur menghentikan tanpa alasan yang jelas yang tentunya mencurigakan
Dalam pertemuan terakhir, pihak PTSP mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah memasuki tahap kesimpulan. Namun, setelah itu, tidak ada lagi respon resmi dari Kejati Jatim terhadap pelapor.
Lalu, Belakangan ini, pelapor tiba tiba mendapat konfirmasi bahwa lapdu dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti. Padahal, pemberitahuan itu secara tidak prosedural karena tanpa alasan yang jelas
Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya oleh pelapor, beredar dugaan bahwa penghentian kasus disebabkan adanya bargaining antara Kejati Jatim dengan pihak Dinkes P2KB Sumenep.
Untuk itu, Pelapor menilai penghentian sepihak itu telah mencederai rasa keadilan hukum dan mengabaikan prinsip transparansi hukum
Sebagai bentuk protes, pelapor akan turun aksi dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam aksi damai menuntut dibukanya kembali kasus tersebut, karena menduga pihak kejati telah main main dalam memproses dugaan tindak pidana korupsi dana kapitasi ini, yang tentunya akan berdampak apabila ada persoalan hukum di Kejati Jawa timur terkesan dapat di selesaikan dengan uang suap
Maka, Aksi ini juga menjadi bentuk desakan kepada Kejati Jatim, yang baru menjabat yaitu Dr. Kuntadi, untuk menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga penegak hukum yang dibawah kendalinya saat ini
( Noung daeng )














