Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Kasus Kepemilikan Lahan, ST Syaril Amga Ajukan Bukti Rekonvensi

257
×

Kasus Kepemilikan Lahan, ST Syaril Amga Ajukan Bukti Rekonvensi

Sebarkan artikel ini

TANAH DATAR, RELASIPUBLIK – Pada sidang ke empat perkara perdata No. 4/Pdt.G/4/2020/PN. Besok berobjek di Kenagarian Tabek Patah, Pengacara ST.Syaril Amga,S.H.,M.H dan Rekan mengajukan bukti rekonvensi sebagai gugatan balasan melawan gugatan yang di ajukan pengugat kepada klainnya.

Sidang berlanjut dengan acara pemeriksaan setempat (PS),Jumat (27/03/2020). Sidang dilaksanakan Jumat depan itu di karenakan lampiran fotocopy tertinggal sehingga acara sidang di tunda.

Kegiatan sidang PS sebagai pemeriksaan setempat,di pengadilan Batusangkar di tangguhkan pada hari ini (19/03/2020) di Pagaruyung. Dalam hal ini awak media mengkonfirmasikan langsung kepada ST.Syahril amga,S.H.M.H. ” Dalam perkara ke 4 ini bahwa persidangan akan di lanjutkan pada hari Jumat tanggal 27 depan,” jelasnya.

Tergugat konfensi dan penggugat Rekonvensi menyampaikan bukti dalam bentuk buku dan surat yang kesemua nya telah diberi materai secukupnya berupa satu buku pedoman dan pelaksanaan adat Salingka Nagari di Tabek Patah,Kecamatan Salimpaung,Kabupaten Tanah datar, bahwa buku ini adalah berisikan aturan/Hukum adat atau ketentuan Hukum yang telah di dikodifikasikan oleh kerapatan adat Nagari (KAN) Tabek Patah sebagai lembaga tertinggi dinagari.

Adanya buku ini agar tidak terjadi lagi penyimpangngan dari hukum itu atas dorongan setan untuk mendapatkan harta.dan sebagaimana disebutkan di Adiguna hukum Lex spesialis dengan Rifat Lex Generalis namun yang pelanggaran dan pelabrakan hukum itu atas dorongan setan untuk mendapatkan harta di dunia dan hingga lupa akan azab yang akan datang,baik resiko dunia maupun di akibatkan di akhirat nantinya.

Pada halaman 27 Buku ini tercantum BAB IX di bawa judul “Japuik Anggun Anggun” dengan terang dan jelas di sebutkan. Harta pambawoan kembali,harta tepatan tinggal. Ketentuan ini merupakan perintah hukum tersebut yang tidak boleh di langgar.

Ini di tandai dengan sertivikat,04/70.yang di terbitkan oleh Badan pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia pada tanggal 23 November tahun 2016.bahwa sertifikat itu sebagai bukti Hak kepemilikan tertulis kepemilikan tertulis hanya nama Jamarin.akan tetapi,dalam harta bawaan Jamarin di lakukan dengan segala cara hingga ada dasarnya,walaupun semua yang penting bisa tercatat dalam perkara perdata sebagaimana di ketahui ,dibawa No.4/Pdt.G/2020/PN.BSK.Bahwa pendaftaran hak milik pribadi oleh Jamarin ini tercantum dalam isian 202 tanggal 15/11-2016 dibawa no.2016 dibawa no.916/2016.

Bahwa sebelumnya di awali dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tanggal 07 Maret tahun 2016 dengan kecukupan warkahnya dilanjutkan oleh pemerintah R.I.Cg.BPN kabupaten Tanah datar dengan pengukuran ke objek tersebut pada sawah Lubuak di jorong koto alam nagari Tabek patah dengan Batas-batas yang di tunjukan oleh pemohon Jamarin kepada petugas ukur kantor pertanahan dengan surat tanggal 30/9/2016 dibawah no.00264/2016 hingga di temukan luas objeknya oleh petugas ukur tersebut 3.116 meter persegi.

Bahwa oleh karena itu munculah peta dari objek tersebut dibawah No.47.2-29.197 pada lembaran 10-8 kotak A-3. Karena telah memenuhi syarat ,oleh BPN yang di bantu oleh pemerintahan Nagari dan jorong, dilakukanlah pengumuman atas objek tersebut akan di keluarkan Sertifikat Hak milik atas nama jamarin. Dalam sertivikat itu tidak ada nama para penggugat sebagai ahli waris dari Jamarin Sampai Sertifikat no.0470 itu di terima Jamarin pada tahun 2016 tersebut.

Selain itu dalam surat keterangan meninggal Jamarin dari pemerintahkan nagari Tabek patah kecamatan Salimpaung kabupaten Tanah datar tidak ada bukti tergugat sebagai kemenakan dari Jamarin.
* Maizetrimal*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *