Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Kantor Hukum Srikandi Laporkan LPK Yaruki Languange ke Polda Sumbar

152
×

Kantor Hukum Srikandi Laporkan LPK Yaruki Languange ke Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini
Muhammad Tito, SH. MH dan Hawati Aulia Hanana, SH dari kantor hukum Srikandi bersama Diani Seza, Ade Yusril Dinata, Randan Panurri, Muhammad Zulkifli. (Foto dok tim)

PADANG, RELASI PUBLIK – Muhammad Tito, SH. MH dan Hawati Aulia Hanana, SH dari kantor hukum Srikandi selaku kuasa hukum dari Diani Seza, AdeĀ  Yusril Dinata, Randan Panurri, Muhammad Zulkifli dan Fauzi Siraj Edwin melaporkan pengaduan penipuan dan penggelapan ke Polda Sumbar, pada Jumat (31/5/2024).

“Kami melaporkan pimpinan LPK Yaruki Language Padang yang beralamat di jalan Ujung Gurun no. 16 A Padang Pasir,” kata Muhammad Tito.

Muhammad Tito menyebut bahwa pimpinan LPK Yaruki Language diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Kami menduga pimpinan LPK Yaruki Language telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap klien kami dengan tidak memberangkatkan dan mengembalikan uang klien kami,” sebut Muhammad Tito.

“Dengan cara tipu muslihat atau serangkaian kebohongan, membujuk supaya memberikan uang dan memiliki barang sesuatu yang seluruhnya kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya dalam kurun waktu dari tahun 2019 sampai sekarang,” ujar Muhammad Tito.

“Mewakili klien kami telah mengikuti program LPK yang dibuka oleh LPK Yaruki Languange Padang pada tahun 2019, namun hingga saat ini masih belum diberangkatkan,” kata Muhammad Tito.

Ia menyebut bahwa untuk mengikuti program tersebut maka kliennya harus melaksanakan training bahasa Jepang di tempat LPK Yaruki dan sudah melakukan pembayaran sejumlah uang.

“Klien kami sudah melakukan pembayaran sejumlah uang berdasarkan bukti kwitansi dan transferan, adapun klien Diani Seza membayar sebesar Rp 20juta, Ade Yusril Dinata Rp 20juta dan Randan Panurri Rp 15juta. Selanjutnya pihak LPK Yaruki menjadwalkan keberangkan ketiga klien kami ini pada bulan April 2020,” sebut Muhamad Tito.

Muhammad Tito menjelaskan, “dikarenakan pada tahun 2020 terkendala pandemi covid, maka pihak LPK melakukan pengunduran keberangkatan klien kami, yang mana pengunduran pertama dilakukan pada Oktober 2020, pengunduran kedua pada Desember 2020, lalu diundur lagi sampai tahun 2021,” jelasnya.

“Hingga tahun 2021, klien kami mengkonfirmasi kembali mengenai jadwal keberangkatan mereka yang sudah dijanjikan oleh LPK Yaruki Languange, yang mana penundaan keberangkatan sudah cukup lama dan berkali – kali, karena diketahui bahwa pihak LKP Yaruki telah memberangkatkan peserta lain yang mana seharusnya klien kami yang diberangkatkan karena angkatan tahun 2019,” ujar Tito.

Tidak hanya itu, Tito menambahkan bahwa setelah kliennya mengkonfirmasi maka pihak LKP Yaruki Languange berjanji akan mempercepat memberangkatkan kliennya pada tahun 2022, namun dengan ketentuan bahwa kliennya harus membayar biaya tambahan yang masing – masing, Diani Seza menambah Rp 10juta, Ade Yusril Dinata Rp 14juta sebagai uang karantina dibayar cash dan Randan Panurri Rp 12juta juga untuk karantina dibayar via transfer.

“Setelah klien kami membayar uang tambahan tersebut, namun pihak LKP Yaruki Languange tetap mengundur keberangkatan mereka, oleh karena itu klien kami tetap memiliki etikad baik dengan menghubungi pihak LKP Yaruki Languange untuk meminta kembali uang yang telah dibayarkan tersebut, tetapi pihak LKP Yaruki Languange tidak merespon sama sekali,” tambah Muhammad Tito.

Akibat tindakan LKP Yaruki Languange kliennya mengalami dkerugikan masing – masing yakni Diani Seza sebesar Rp 30 juta, Ade Yusril Dinata Rp 17juta karena sudah dikembalikan 3juta, Randan Panurri 15juta, Muhammad Zulkifli Rp 60juta dan Fauzi Siraj Edwin Rp 29juta.

Dalam hal ini Muhammad Tito menguraikan kerugian yang dialami kliennya sebesar 151 juta.

Muhammad Tito menuturkan, “tidak hanya kliennya yang dirugikan oleh LPK Yaruki Language, menurut informasi bahwa banyak korban lain yang tidak diberangkatkan,” tuturnya.

Adapun pasal yang diduga yaitu pasal 372 dan pasal 378 Kitab Hukum Pidana.

Muhammad Tito menjelaskan, “tidak hanya kliennya yang dirugikan oleh LPK Yaruki Language, menurut informasi bahwa banyak korban lain yang tidak diberangkatkan,” jelasnya.

Diketahui bahwa kantor hukum Srikandi sudah melakukan upaya somasi sebanyak dua kali namun tidak ditanggapi oleh LPK Yaruki Language.

Selain itu Muhammad Tito juga berupaya menyurati UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 1 Dinas Tenaga kerja dan Perindustrian Provinsi Sumbar dan Kota Padang.

“Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang menanggapi surat kami melalui nomor 500.5.3.15/324/DTKP/2024. Meminta LKP Yaruki Languange menghentikan pelaksanaan program pelatihan kerja sampai diterbitkannya izin, menyelesaikan masalah hukum dengan peserta pelatihan dan mengurus perizinan,” ujar Tito.

Muhammad Tito meminta Polda Sumbar melalui Direskrimum dapat memproses permasalahan ini. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *