Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPENDIDIKANTERBARU

Kajati Sumbar Tegaskan Komite Sekolah Hanya Boleh Galang Sumbangan, Larang Pungutan

19
×

Kajati Sumbar Tegaskan Komite Sekolah Hanya Boleh Galang Sumbangan, Larang Pungutan

Sebarkan artikel ini
Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih. (Dok. Igkjt)

SUMBAR, RELASI PUBLIK – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) Yuni Daru Winarsih menegaskan bahwa komite sekolah hanya diperbolehkan untuk menggalang sumbangan dan bantuan, dan dilarang melakukan pungutan dari wali murid. Pernyataan ini disampaikannya Sabtu, 7 September 2024.

“Komite sekolah hanya boleh menggalang sumbangan dan bantuan. Pungutan tidak diperbolehkan karena bersifat mengikat dan jumlahnya ditentukan, sementara sumbangan bersifat sukarela,” jelas Yuni Daru Winarsih.

Sebagai Kajati Sumbar yang baru menggantikan Asnawi, Yuni Daru Winarsih mulai menjabat pada Kamis (29/8) lalu, menggantikan pejabat sebelumnya yang dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta.

Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 mengatur perbedaan antara pungutan dan sumbangan di sekolah. Pungutan adalah biaya pendidikan yang bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan oleh satuan pendidikan, sedangkan sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh sekolah.

Namun, ada pengecualian untuk pungutan resmi seperti yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 82954/A.A4/HK/2017, yang membolehkan sekolah menengah melakukan pungutan dalam bentuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Meski begitu, komite sekolah hanya boleh menggalang dana sebagai sumbangan, bukan pungutan.

Pembatasan pungutan di sekolah didasarkan pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang mencakup berbagai komponen biaya seperti pengembangan perpustakaan, kegiatan penerimaan peserta didik baru, dan pembelian bahan habis pakai. Dana BOS yang disalurkan setiap tiga bulan bervariasi antara Rp 900.000 hingga Rp 1.500.000 per siswa per tahun.

Pungutan yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. Pelaku pungli yang berstatus PNS juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, sementara hukuman administratif dapat berupa teguran hingga pelepasan dari jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *