Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMATERBARU

Kades Kebunagung Bantah Ada Galian C di Desanya, Yang ada Proyek Pemerataan, Berikut Klarifikasinya

10
×

Kades Kebunagung Bantah Ada Galian C di Desanya, Yang ada Proyek Pemerataan, Berikut Klarifikasinya

Sebarkan artikel ini

Sumenep – Pasca viral dalam pemberitaan adanya aktivitas tambang liar galian C di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, yang dikhawatirkan dapat merusak cagar budaya asta tinggi yang merupakan tempat tempat makam para raja sumenep abad Ke – 17, akhirnya Kepala Desa Bustanul Affa angkat bicara.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Kebunagung, Bustanul Affa menegaskan bahwa, Proyek tambang liar galian C kawasan Asta Tinggi itu tidak termasuk wilayah Kebunagung, makan tetapi masuk dalam wilayah desa kasengan. Namun, Aktivitas tambang liar itu berbatasan dengan desa Kebunagung, Sehingga banyak pihak berasumsi bahwa tambang liar itu masuk dalam kawasan desa kebunagung.

Maka, Wajar jika banyak masyakarakat sumenep yang khawatir dengan adanya aktkvitas proyek tambang liar galian C itu dikhawatirkan dapat berdampak pada cagar budaya Asta Tinggi yang perlu dilindungi, karena getaran dari aktivitas galian C itu pastinya akan berdampak kerusakan pada struktur atau lingkungan sekitar.

” Jadi, Tambang liar galian C itu yang benar ada di Kasengan, bukan di Kebunagung atau di Asta Tinggi,” Ungkapnya pada awak media ini, Sabtu, 28/2/2026.

Foto : Lokasi tambang liar galian C di Desa kasengan sumenep

Menurut Tanu, Sapaan akrab Kepala Desa kebunagung, Sebenarnya di kebunagung tidak ada galian C ,tapi adanya pemerataan lahan tanah garap yang memang buat progres planning wisata desa Kebunagung menuju air terjun kurindu,watukorong, dan hampanan batu yang akan dibuat progres bumi perkemahan dan campground di bibir pinggir sungai.

” Kalau yang di Kasengan itu memang ada aktivitas tambang galian C, Tapi saya tidak tahu punyak siapa. ? Maka dari itu, perlu saya luruskan kembali bahwa seperti apa yang diberitakan kental di Asta Tinggi itu tidak benar karena bukan wilayah Kebunagung,” Katanya.

Lebih lanjut, Kata tanu, Saat ini,
di area asta tinggi memang ada aktivitas pemerataan lahan Desa yang merupakan lahan tanah garap di atas tanah bersertifikat tanah catoh desa yang akan difungsikan sebagai lahan wisata.

Selain itu, juga akan difungsikan menjadi lahan pertanian, sebagai akses parkir dan fasilitas yang menunjang menuju progres planning wisata di Kabupaten Sumenep, Karena pemerintah desa Kebunagung mewakili kabupaten Sumemep mengikuti lomba wisata desa tingkat provinsi jawa timur.

” Perlu diketahui, Desa Kebunagung mewakili kabupaten sumenap untuk mengikuti lomba wisata desa. Untuk mengklirkan situasi agar tidak salah tafsir bahwa memang ada aktivitas pemerataan yang tentunya tidak akan merusak cagar budaya di Asta Tinggi seperti apa yang disampaikan dalam pemberitaaan yang lagi viral. Maka dari itu, saya minta tolong kepada semua agar tidak dimanfaatkan oleh sumber-sumber yang tidak benar. Kita akan tunjukkan baik peta desa, peta blok, nomor NOP, nomor objek pajak, bahwa lahan itu bertuan.” Pungkasnya.

Sebelumnya, viral dalam pemberitaan bahwa Cagar Budaya Asta Tinggi dan Ancaman Pengerusakan Lingkungan Akibat Galian C Ilegal, Sehingga Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik.

Di satu sisi, daerah paling timur di Pulau Madura ini dikenal sebagai kabupaten yang kaya akan warisan sejarah dan budaya. Namun di sisi lain, ancaman kerusakan lingkungan akibat maraknya galian C ilegal menjadi persoalan serius yang dinilai dapat menggerus identitas sejarah daerah.

Tercatat, terdapat tujuh situs cagar budaya yang telah terverifikasi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur. Ketujuh situs tersebut meliputi Keraton Sumenep, Masjid Jamik Sumenep, Asta Tinggi, Benteng Kalimo’ok, Kota Tua Kalianget, Asta Panembahan Blingi, serta Asta Pangeran Lor dan Pangeran Wetan.

Ketujuh situs tersebut bukan sekadar bangunan tua atau makam bersejarah. Mereka adalah simbol perjalanan panjang peradaban Sumenep, mulai dari masa kerajaan, kolonialisme, hingga perkembangan sosial keagamaan masyarakat Madura.

Keberadaannya juga memiliki potensi besar dalam mendukung sektor pariwisata berbasis sejarah dan religi yang selama ini menjadi salah satu daya tarik Sumenep.

Namun ironisnya, di tengah upaya pelestarian warisan budaya tersebut, praktik galian C ilegal justru terus berlangsung di sejumlah titik. Aktivitas pertambangan tanpa izin ini dinilai merusak bentang alam, mempercepat degradasi lingkungan, serta berpotensi mengancam kawasan yang memiliki nilai historis tinggi.

Kerusakan lingkungan akibat galian C tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga berisiko terhadap stabilitas tanah dan kawasan perbukitan yang berdekatan dengan situs-situs bersejarah. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin warisan budaya yang telah berdiri ratusan tahun itu ikut terdampak secara fisik.

Selain persoalan lingkungan, galian C ilegal juga disebut tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya, aktivitas eksploitasi sumber daya tersebut berjalan tanpa memberikan manfaat fiskal bagi masyarakat Sumenep. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan penegakan regulasi di lapangan.(@Noung daeng ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *