Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TERBARU

Kacab BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Serahkan Santunan JKM di Kalianget

30
×

Kacab BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Serahkan Santunan JKM di Kalianget

Sebarkan artikel ini

Sumenep – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, Rachman W. Hidayat bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, S.STP, MH. menyerahkan manfaat santuan Jaminan Kematian (JKM), kepada lbu Jumaani istri dari Alm. Suib, bertempat di kediaman keluarga Almarhum Suib di Dusun Padurekso Kalianget Timur Sumenep, Rabu, 12/11/2025.

Terkait hal itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Rachman W. Hidayat menjelaskan bahwa, santunan kematian yang diberikan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Santunan yang kami berikan sebesar Rp 42 juta bukan berarti dapat mengganti nyawa dengan uang. Kita tidak pernah mengharapkan musibah itu terjadi. Namun disini kami memberikan perlindungan kepada para pekerja dari resiko sosial ekonomi jika terjadi musibah selama bekerja. Kami juga
mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep yang telah mendaftarkan para pekerja kategori rentan kepada program BPJS Ketenagakerjaan. Semoga santunan yang diterima pihak keluarga dapat bermanfaat” tutupnya.

Menurutnya, Santunan sebesar 42 juta itu diserahkan langsung kepada lbu Jumaani istri dari Alm. Suib yang bekerja sebagai buruh angkut di pelabuhan Kalianget. Suib (Alm ) meninggal dunia karena sakit pada tanggal 18 Oktober 2025 yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Juni 2025 bersama dengan pendaftaran 1.000 orang pekerja rentan lainnya, yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketenagakerjaan.

Namun, Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa sampai dengan bulan November 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep telah melindungi sejumlah 7.705 orang pekerja mandiri Bukan Penerima Upah (BPU) Kategori rentan yang terdiri dari tukang becak, petani tembakau, nelayan, ojek dll.

” Jadi, luran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan bersumber dari Dana APBD dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Para pekerja
rentan yang terdaftar ini mendapat 2 manfaat perlindungan yaitu perlindungan Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” Ucapnya.

Ia menambahkan, Bagi pemerintah daerah, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program strategis dalam
mencegah terjadi potensi kemiskinan baru, yang mana jika terjadi resiko kehilangan kepala keluarga sebagai tulang punggung keluarga, ada perlindungan berupa santunan yang diberikan kepada ahli waris yang ditinggalkan.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan upaya dan mendorong bagi para pengusaha pemilik badan usaha yang memiliki karyawan agar segera mendaftarkan badan usaha dan
karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

” Yang jelas, Selain segmen pekerja formal, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa diikuti oleh masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti Petani, Pedagang, Nelayan, Tukang Ojek, dll. Para pekerja mandiri yang juga berhak mendapatkan perlindungan yang sama pada saat bekerja dengan mendaftarkan
dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” Pungakasnya. (@Noung daeng ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *