KAB. SOLOK, RELASI PUBLIK – Kabupaten Solok menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, di Basko Hotel Padang, Rabu (25/9/24).
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Ruliana Pendah Harsiwi, SH, MH.
Sertifikat ini diterima oleh Wirasto, SH, selaku Pamong Budaya yang mewakili Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok.
Sertifikat KIK kali ini mencakup lima ekspresi budaya tradisional dari Kabupaten Solok, yaitu:
1. Randai Ilau
2. Barito Kampuang
3. Tulak Bala Supayang
4. Momongan
5. Tari Tupai Janjang Koto Hilalang
Selain penyerahan sertifikat untuk ekspresi budaya tradisional, acara ini juga menyoroti Kabupaten Solok sebagai daerah dengan pencatatan kekayaan intelektual komunal terbanyak di Kemenkumham RI, mencakup berbagai aspek seperti merek dan paten.
Wirasto, SH, menyampaikan bahwa pengajuan kekayaan intelektual komunal ini telah dimulai sejak tahun lalu.
“Alhamdulillah, tahun ini lima ekspresi budaya tradisional berhasil tercatat dari total sekitar 64 usulan yang kami ajukan. Kami berharap ke depannya seluruh ekspresi budaya tradisional dari Kabupaten Solok bisa tercatat di Kemenkumham RI,” ujar Wirasto kepada media ini.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses pengusulan hingga terbitnya sertifikat ini.
Dengan pencatatan ini, Kabupaten Solok terus berupaya menjaga dan melestarikan kekayaan budaya lokal serta mendapatkan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki. (A2)