Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Jual Barang Lelangan Kajari, Polisi Gadungan Dibekuk Satreskrim Solok Selatan

180
×

Jual Barang Lelangan Kajari, Polisi Gadungan Dibekuk Satreskrim Solok Selatan

Sebarkan artikel ini

SOLOK SELATAN, RELASIPUBLIK — Mengaku Anggota Polres Solok Selatan, YB (35th) berani menipu mangsanya dengan modus menjual barang lelangan di Kantor Kejari Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.

Pemuda tampan berwajah putih lugu itu diketahui  beralamat di Jorong Lubuk Jaya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan Sumatera Barat . Dia adalah mantan residivis kasus yang sama, baru satu bulan menghirup udara bebas kini harus kembali kesel tahanan.

YB telah menipu mangsanya Nurdainiyen (58th) warga Jorong Tanjung Harapan, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir Solok Selatan. Tidak terima atas penipuan itu, seminggu setelah kejadian Nurdainiyen yang merupakan buruh tani tersebut langsung melaporkan YB ke Polres Solok Selatan.

Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim Iptu M.Arvi didampingi Katim Opsnal Ipda Budi Syahputra, langsung terjun kelokasi mencari keberadaan tersangka.

Tim langsung menuju Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Selasa (16/6/2020), dengan protap yang sudah disiapkan agar tersangka tidak melarikan diri, tim langsung turun dengan posisi mencar.

Terlihat tersangka sedang berdialog disebuah rumah penduduk, sejumlah anggota Reskrim itu langsung menangkap tersangka  YB, tanpa perlawanan YB langsung menyerahkan diri, YB dibawa kedalam mobil Satresrim menuju Polres Solok Selatan, untuk dimintai keterangan.

Kapolres Solok Selatan AKBP Tedi Purnanto, melalui Kasat Reskrim Iptu M.Arvi membenarkan kasus penipuan berkedok anggota Polres Solok Selatan itu, berawal pada tanggal 1 Juni 2020.

Kronologis kejadian seperti yang disampaikan Kapolres melalui Kasat Reskrim M.Arvi kepada Media, Kasat yang didampingi Katim Opsnal Aipda Budi Syahputra menguraikan. Semula tersangka YB mendatangi rumah korban bernama Nurdainiyen, namun sesampainya tersangka dirumah mangsanya itu, YB hanya bertemu dengan suaminya Nurdainiyen, Harmaini 58 dan suaminya bertanya bapak dari mana” Saya dari anggota Polres Solok Selatan dan mau ketemu sama ibuk.

Kebetulan istri saya lagi disawah ucap suaminya, dan suaminya segera menghubungi istrinya yang lagi disawah, tak lama kemudian munculah istrinya dirumah, lalu YB dengan gayanya yang meyakinkan memperkenakan diri dari anggota Polres Solok Selatan bernama Aipda Yan Putra dan menawarkan barang sitaan yang ada di Kejari Solok Selatan, berupa dua unit sepeda motor RX King.

Semula korban dan suaminya tidak begitu percaya, namun pandainya YB merayu, keduanya terjebak dan menyanggupi untuk membeli sepeda motor tersebut.

YB menawarkan dua unit sepeda motor itu dengan harga Rp 7.700.000 dengan perjanjian dibayar pertama hari itu juga sebesar Rp 3.350.000 melalui BRI Padang Aro hebatnya perjanjian itupun pakai materai 6000.

Lalu transaksi kedua terjadi seminggu setelah pembayaran pertama, juga melalui transaksi non tunai melalui rekening BRI atas nama YB, dan 1 juta lagi diantar oleh keponakan korban bernama Debi 25 ke kantor Kejari dan uang itu langsung diterima oleh YB disamping kantor Kejari.

Seminggu ditunggu oleh korban, sepeda motor itu tak kunjung datang, dicoba menelpon YB beralasan lagi mengurus surat surat, korban semakin lama.semakin curiga, karena nomor HP nya YB sering tidak hidup, bahkan sering ganti ganti nomor, makanya korban melaporkan kasus ini ke Polres Solok Selatan pada hari Kamis 11 Juni 2020, dan pada hari Selasa 15/6 tim Reskrim langsung bergerak dan hari itu juga tersangka digiring ke Polres Solok Selatan, guna penyidikan.

Ironisnya korban ini sudah menjadi incaran semasa YB dalam tahanan LP Muaralabuh dalam kasus yang sama. YB mendapatkan informasi bahwa korban ini termasuk orang kaya dari teman sekamar didalam sel, sebab temanya itupun kasusnyaencuri barsng korbam seperti emas, sehingga YB tertarik untukengolah mangsanya setelah kelura dari tahanan, rupanya memang niat jahatnya harus disalurkan juga, sekalipun YB baru menghirup udara bebas. Helfi yulinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *