Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Isra Fuadi : Parameter Penetapan Wilayah Zona Merah Oleh Pemerintah Aceh Masih Belum Jelas

242
×

Isra Fuadi : Parameter Penetapan Wilayah Zona Merah Oleh Pemerintah Aceh Masih Belum Jelas

Sebarkan artikel ini

SIMEULUE ACEH-ACEH, RELASIPUBLIK.- Dengan beredarnya Informasi surat himbauan Plt. Gubernur Aceh nomor 440/7810, Tentang Penerapan Masyarakat Produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Keriteria Zona Merah dan Zona Hijau di Provinsi aceh, membuat Isra Fuadi angkat bicara. Kamis (04/06/2020).

Kepada Relasipublik melalui rilisnya, Ketua umum Ikatan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Simeulue (IPPELMAS) Banda Aceh, Isra Fuadi meminta Pemerintah Aceh harus memiliki parameter yang jelas soal penetapan wilayah zona merah virus corona (covid-19) sehingga penetepan tersebut jelas.

Dikatakannya, Selama ini penetapan suatu daerah sebagai zona merah pandemi corona belum mendapat rumusan yang jelas dari pemerintah pusat. Ini perlu rambu-rambu dan kriteria tersediri untuk menetapkan zona merah,” Kata Isra fuadi

“Penetapan zona merah oleh pemerintah aceh terhadap beberapa daerah dinilai tidak memiliki kriteria dan parameter yang jelas, sehingga terkesan memaksakan,” pungkas isra Fuadi.

Menurutnya, Pemerintah Aceh sejauh ini belum menetapkan indikator suatu daerah sehingga bisa disebut wilayah zona merah.

Harusnya dalam penetapan zona merah tersebut ada kalkulasi dan perhitungannya,” imbuhnya.

Menurut Isra Fuadi yang juga Mahasiswa Aktif Fakultas Hukum Tata Negara, Uin Ar-Raniry Banda Aceh itu, jika alasan penetapan wilayah zona merah hanya karena bertambahnya orang yang dicurigai mengidap Covid-19 (ODP atau PDP) maka data tersebut dinilai tidak bisa dipertanggung jawabkan dan sangat minim.

“Saya justru menilai tak perlu ada penetapan wilayah zona merah di beberapa daerah di Aceh. Sebab, semua daerah di Indonesia saat ini sebenarnya sudah masuk kategori zona merah mengingat kasus positif covid-19 yang sudah ada di tiap daerah di Indonesia,” Jelasnya.

isra melanjutkan, bahkan berdasarkan keterangan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penularan covid-19 di Indonesia sudah termasuk community transmission atau penularan yang sudah tidak dapat dilacak lagi sumbernya.

Jadi semua wilayah (zona) merah, semua wilayah berisiko. Virus itu tidak mengenal zona,” Tutup Isra Fuadi yang juga Aktivis Mahasiswa Aceh tersebut.

Disisi lain, Ali Muhayatsyah Juru bicara Tim Covid-19 Kabupaten Simeulue saat dikonfirmasi melalui telefon selulernya, mangatakan, sedikit penjelasan yang kita fahami dari Surat Edaran Gubernur Nomor: 440/780 yang ditujuhkan kepada Bupati dan walikota se Aceh tentang penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Pada point 1 dinyatakan bahwa sesuai arahan Presiden RI kepada Gugus Tugas Covid 19 Nasional pada tanggal 30 Mei 2020, yang menyatakan bahwa untuk Propinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota dengan Kriteria zona Hijau, dan 9 Kabupaten/ kota dengan kriteria zona Merah. Jadi clear bahwa penilaian itu berdasarkan arahan Presiden ke gugus tugas covid 19 Nasional pada tanggal 30 Mei 2020.

Kemudian diteruskan oleh provinsi Aceh ke kabupaten / kota pada tanggal 2 Juni 2020. Dan diterima oleh Kabupaten/kota hari kamis tgl 04 Juni 2020,” jelas Ali Muhayatsyah.

Dikatakannya, Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak provinsi Aceh mengapa Simeulue masuk zona merah, jawabannya tidak mengetahui karena provinsi hanya meneruskan surat dari satuan tugas pusat katanya.

Kemudian Ali Muhayatsyah menjelaskan, Koordinasi Dirut RSUD dr Farhan dengan Kadis Kesehatan Aceh dr Hanif, Kabupaten Simeulue ada 2 (Dua) kasus positif Covid-19, walaupun sudah dinyatakan sembuh namun dalam data positif Covid-19 secara Nasional tidak hilang.

Selanjutnya Ali Muhayatsyah mengatakan, untuk selanjutnya kita pihak pemerintah Kabupaten Simeulue akan berkoordinasi dengan pihak Propinsi untuk mendapatkan kejelasan tentang status zona merah Kabupaten Simeulue. Untuk itu diharapkan masyarakat kabupaten Simeulue agar tetap tenang,” Harap Ali Muhayatsyah yang juga Kabag Humas dan Protokoler Kabupaten Simeukue

Ditempat terpisah, Saifullah Abdulgani juru bicara Pemerintah Aceh dan Jubir Covid Provinsi Aceh itu, saat di Konfirmasi oleh Relasipublik melalui telefon seluler dan pesan WhatsAppnya, sampai tayangnya berita ini masih belum memberikan jawaban. (Hardani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *