PAINAN, RELASIPUBLIK – Momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia,l yang ke 74, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Painan, Kabupeten Pesisir Selatan (Pessel), memberikan remisi kepada 40 orang napi.
Kepala Rutan Kelas II B Painan, Sahduriman mengatakan, 40 napi tersebut diberikan remisi sesuai dengan surat keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor: PAS – 964.PK.01.01.02 Tahun 2019.
Ia menyebutkan, jumlah remisi yang diperoleh napi pada HUT RI ke 74 itu, juga berbeda-beda. Remisinya paling lama lima bulan dan paling rendah satu bulan.
“Iya. Jumlah yang dapat remisi disini ada 40 orang napi, dan ini sebelumnya sudah kita usulkan sesuai dengan persyaratan, baik secara administratif maupun subtantif, “ujarnya Sabtu (17/8) diruangan kerjanya.
Menurutnya, napi yang mendapatkan remisi umumnya didominasi oleh kasus pencurian, kemudian disusul oleh kasus narkotika, perlindungan anak, perjudian, penipuan dan lainnya.
Sahduriman juga membeberkan dari total 40 napi yang mendapatkan remisi, 22 orang jumlah remisinya satu bulan, 6 orang dua bulan, 8 orang tiga bulan, 3 orang 4 bulan dan 1 orang lima bulan.
Secara keseluruhan, katanya, jumlah penghuni Rutan Kelas II B Painan sebanyak 109 orang. Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan dirinci bahwa sebanyak 33 orang tersandung kasus pencurian, 28 orang kasus narkotika, 23 orang kasus perlindungan anak, 5 orang perjudian, penipuan 3 orang dan lainnya (kekerasan dalam rumah tangga, perbankan, dan kesusilaan) sebanyak 17 orang.
Pemberian remisi, lanjutnya selain sebagai pemenuhan hak narapidana yang diatur dalam undang-undang juga sebagai motivasi agar berkelakukan baik selama menjalani masa pidana, tutupnya. (min)