Assalamualaikum , wr wb
Sembari mengharapkan ridho dan rahmat Allah SWT
Diumumkan kepada seluruh masyarakat Kota Padang
Saya atas nama Amril Amin ( panggil Aciak) adalah terpidana kasus ” Penghinaan Ringan” kepada saya dijatuhkan hukuman kurungan selama 1 ( satu) bulan . Kepada saya ditetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani Kecuali kecuali dikemudian hari terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum masa percobaan selama 6 ( enam) bulan .
Demikian pengumuman ini saya buat dengan izin Allah SWT dan dukungan masyarakat Kota Padang, insya Allah saya akan maju sebagai calon anggota legislatif DPRD Kota Padang periode 2019-2024 .
Hormat saya
Ttd
Amril Amin