Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

HM. Nurnas: Jangan Bangga Kalau Mendapatkan WTP

154
×

HM. Nurnas: Jangan Bangga Kalau Mendapatkan WTP

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Banyak kepala daerah bangga dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), karena BPK dalam pemeriksaan sebagai bagian pemerolehan keyakinan yang memadai tentang laporan keuangan bebas dari salah saji material, sesuai dengan Standar Pemeriksaan Kruangan Negara (SPKN) BPK melakukan pengujian kepatuhan pada Pemerintah Daerah terhadap peraturan perundang-perundangan, kecurangan serta ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan. Namun, pemetiksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan peraturan, oleh karena itu, BPK tidak menyatakan suatu pendapat seperti itu.

Bisa dilihat dari salah satu permasalahan keuangan dan asset pemerintahan provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), dimana sampai saat ini masih banyak asset yang dimiliki tidak jelas, seperti Air Pacah, seputaran GOR H. Agus Salim, PIP dan beberapa tempat lainnya, sehingga WTP tersebut perlu dipertanyakan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Sekretaris komisi 1 DPRD Sumbar mengatakan, WTP bukan berarti tidak adanya penyimpangan terhadap penyelenggara, karena penilaian yang dilakukan melalui sampel, tidak kesemua OPD, dikarenakan keterbatasan waktu.

“Kalau saja BPK melakukan pemeriksaan faktual, secara menyeluruh tentu jelas akan ketahuan bahwa aset milik Pemprov Sumbar banyak yang tidak terdata dan kepemilikannya bermasalah,” ulas Nurnas, Kamis (2/7/2020).

Ditegaskannya, hasil WTP merupakan laporan atas penyajian, hal ini menjadi eporia semata, namun realnya tidak demikian, karena laporan itu tidak dilakukan menyeluruh. Bisa jadi yang diatas kertas agak bertentangan dengan faktanya.

“Apakah WTP sudah dapat dipastikan tidak akan ada penyimpangan, jawabnya belum tentu, karena yang diperiksa BPK hanya administrasi dan faktual yang diambil saja bukan faktual atas keseluruhan dan pembuat laporan ditunjuk ahli yang bisa melakukannya sehingga data yang perlu dimasukkan, dan data yang sebenarnya ada tapi akan menjadi sandungan dibuang,” papar Nurnas lagi.

Nurnas menambahkan, itu baru asset yang sudah bertahun tidak bisa diselesaikan Gubernur, belum lagi terjadinya kelalaian dalam membangun Man Stadium untuk MTQ Nasional 2020, dimana pelaksanaan pembangunan dilakukan adendum sampai 3 kali, dan gedungnya masih belum selesai, serta jalan utama menuju lokasi bermasalah dengan masyarakat.

“Masyarakat harus tahu, WTP yang diraih bukan berarti bisa membebaskan penyelenggara dari pemeriksaan lain, jika dirasa ada kejanggalan, masyarakat boleh melapor pada perangkat hukum, sehingga akan jelas adanya kamuflase dalam membuat laporan,” tukuk Nurnas.(nov/fwp-sb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *