PESSEL, RELASI PUBLIK – Meskipun masa tenang tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai per hari Minggu (11/2/2024), namun hingga hari kedua ini, Senin (12/2/2024), di lapangan masih banyak dijumpai Alat Peraga Kampanye (APK) nakal yang tetap nangkring di tempat-tempat umum. Seperti yang dijumpai wartawan di lapangan, di Kabupaten Pesisir Selatan, masih banyak APK membandel berdiri tegak seolah abai dengan imbauan aturan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, dijumpai APK masih terpasang seperti di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman di Salido, di jalanan di Sago, di Nagari Gurun Panjang Selatan, Bayang, di Pasar Baru, dan di jalanan di Tarusan. Tim gabungan bergerak serentak melakukan penertiban, melepas APK-APK ‘nakal’.
“Kami turun semua, dari KPU Pessel, Bawaslu, dan segenap stakeholder lainnya, menertibkan APK, karena di masa tenang ini semua sudah harus ditertibkan. Ini amanat dari peraturan perundang-undangan,” sebut Komisioner Bawaslu Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi, didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan Rinaldi, pada wartawan, disalah satu lokasi penertiban di Bayang, Senin siang.
Dijelaskan Syauqi, secara teknis, KPU Pesisir Selatan dan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bahkan juga beserta Bawaslu, Banwascam, PKD, dan Pengawas TPS, serentak bergerak sama-sama di hari itu untuk menuntaskan penertiban.
“Bergerak di bawah. Hari ini mesti kita clear-kan semuanya. Tidak ada lagi bahan kampanye atau APK yang terpampang di 15 kecamatan yang ada di Pesisir Selatan,” tegas Syauqi, yang dalam kesempatan itu juga didampingi tim monitoring dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Taufik Firdaus dan Putri Handayani Utami.
Sementara, di lokasi lain, terpantau Ketua KPU Pesisir Selatan Aswandi ikut terlibat turun langsung melepas APK berukuran besar yang terpajang di pinggir jalan.
Diakui Syauqi, beberapa waktu sebelum masuknya masa tenang Pemilu 2024, pihak KPU Pesisir Selatan telah berkoordinasi dengan Bawaslu Pesisir Selatan dan peserta Pemilu terkait aturan di masa tenang. Telah ada juga peserta Pemilu yang dengan kesadaran melakukan penertiban mandiri, meski tidak sedikit juga yang ternyata masih membiarkan APK-nya terpampang di tempat-tempat publik.
Terkait tindak lanjut, diterangkan, pihak tim penertiban yang terdiri dari semua stakeholder terkait hanya memproses sampai dilakukannya penertiban, selagi masih ada APK yang tersisa terpajang di tengah masyarakat.
“Semua harus tuntas hari ini. Esok sudah menunggu kegiatan lain yang harus disegerakan, seperti pendistribusian logistik ke TPS-TPS,” pungkas Syauqi.