PADANG, RELASIPUBLIK — Tiga bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan kelengkapan persyaratan perbaikan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Jumat (10/3/2023).
Kasubag Teknis KPU Sumbar, Rahman Al Amin kepada media ini, Jumat sore menyampaikan bahwa dari 8 balon yang harus menyerahkan perbaikan persyaratannya, baru 3 balon yang datang, sementara batas akhir penyerahan berkas perbaikan pada Sabtu, 11 Maret 2023, pukul 23.59. WIB.
“Lima balon DPD RI lainnya, kita tunggu sampai Sabtu besok pukul 23.59 WIB di Sekretariat KPU Sumbar. Selanjutnya, tim KPU Sumbar bersama KPU kabupaten kota akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) kedua, tanpa ada lagi perbaikan,” ujar Rahman usai menerima berkas peryaratan dari Abdul Aziz yang menyerahkan sekitar pukul 15.20 WIB di aula KPU Sumbar.
Saat menerima berkas perbaikan ketiga balon DPD RI tersebut, turut hadir Roza Molina, S.STP, M.Si, Kabag Hukum, Humas, Data dan Informasi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar serta sejumlah tim Silon dan staf sekretariat KPU Sumbar.
“Arif Yumardi menyerahkan 1.657 perbaikan dukungan, Yong Hendri 503 dan Abdul Aziz 1.452 perbaikan dukungan. Semoga Sabtu besok, kelima balon lagi datang lebih cepat sehingga kita di KPU juga bisa lebih cepat menyelesiakan penghitungan dan memverifikasinya,” pungkas Rahman. (ms)