JAKARTA, RELASIPUBLIK— Anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Hj. Nevi Zuairina ketika menanggapi RUU Perkoperasian yang akan dibahas di Komisi VI DPR RI menyampaikan agar Koperasi Indonesia mampu menyelesaikan persoalan mendasar yang dapat mempengaruhi kinerja dan keberlanjutan mereka.
Nevi mengatakan, setidaknya ada lima persoalan mendasar yang dihadapi koperasi Indonesia diantaranya, (1) Permodalan yang terbatas, (2) Rendahnya literasi koperasi, (3)Manajemen yang lemah, (4)Persaingan dengan sektor swasta, (5) Regulasi yang kompleks.
“RUU Perkoperasian akan segera dibahas, sudah diagendakan di Komisi VI. Sedang dilakukan penyusunan DIM oleh Fraksi dan dalam waktu dekat akan dibahas dalam Panja RUU Perkoperasian,” tutur Nevi.
Anggota DPR RI Komisi VI ini menerangkan Koperasi merupakan bagian penting dari tata penyelenggaraan ekonomi nasional untuk mewujudkan demokrasi ekonomi Indonesia dalam sistem perekonomian nasional sebagai usaha bersama berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia meminta, Koperasi harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya, yaitu dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Sehingga koperasi bisa didudukkan kembali kepada fungsi yang sebenarnya. Sesuai azas dan sendi-sendi koperasi yang didasarkan pada kepentingan bersama (anggota).
“Saya berharap, kita semua yang nantinya akan membahas RUU Perkoperasian, pemerintah, koperasi, DPR dan pemangku kepentingan terkait untuk bekerja sama guna meningkatkan literasi koperasi, memberikan dukungan finansial dan teknis, meningkatkan manajemen dan tata kelola koperasi, serta memperbaiki regulasi yang ada,” Harap Nevi.
Politisi PKS ini mengungkapkan, Fraksinya di PKS mendorong Koperasi agar tetap terjaga identitasnya. Mana yang diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM mana yang diawasi oleh OJK. Ketika ada Koperasi Simpan Pinjam misalnya, yang memperluas layanan ke selain anggotanya, nanti perlakuan pengawasannya seperti industri jasa keuangan yang diawasi OJK.
“Terakhir saya ingin menyampaikan terkait Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), harus mendapatkan payung hukum yang memadai dalam RUU Perkoperasian dan mendapatkan perlakuan yang sama seperti koperasi-koperasi lainnya. Perlakuan sam ini baik dalam pembinaan dan pengembangannya. Mengingat KJKS dalam prakteknya sudah berkembang banyak di Indonesia,” tutup Nevi Zuairina.(A-416)