Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

H Helmi Burman Diperiksa Mabes Polri sebagai Saksi Pelapor, Sidang Perdata DK PWI Pusat Masih Berjalan

25
×

H Helmi Burman Diperiksa Mabes Polri sebagai Saksi Pelapor, Sidang Perdata DK PWI Pusat Masih Berjalan

Sebarkan artikel ini
Helmi Burman usai melapor ke Bareskrim Polri. (foto dok/Rls)

JAKARTA, RELASI PUBLIK – H Helmi Burman, Anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat diperiksa penyidik di Bareskrim Polri,. Pemeriksaan H Helmi dilakukan dua hari pada pekan lalu, kasus apaan tuh, pasti ngerii nihh.

H Helmi diperiksa sebagai saksi pelapor yang melaporkan mantan Ketua Umum PWI Pusat HCB, mantan Sekjen  PWI Pusat SI, dan kawan-kawan ke Bareskrim Mabes, kasusnya yaitu dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

“Selama dua hari pekan silam, Pak Helmi Burman diperiksa polisi sebagai saksi pelapor di Bareskrim Mabes Polri,”ujar Novrizon Burman, Rabu 14/8-2024 lewat rilisnya diterima media ini.

Laporannya dilengkapi sejumlah  alat bukti, sebagian besar merupakan  hasil pemeriksaan DK PWI, surat-surat keputusan DK PWI, bukti penarikan uang Rp 504.000.000,- yang diklaim sebagai cash back untuk Forum Humas BUMN, serta bukti-bukti transfer uang keluar dari kas organisasi kepada oknum pengurus yang disebut sebagai fee atau komisi hasil kerjasama PWI dengan Forum Humas BUMN atas nama Syarif Hidayat.

Laporan Helmi  Burman kata Novrizon Burman tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Dalam STTL tersebut dijelaskan dugaan tindak pidana yang dilanggar adalah  penipuan, penggelapan dalam jabatan, penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372, 374 dan 378 KUHP.

“Menurut perwira polisi penyidik di Bareskrim Mabes Polri, bukti-bukti yang disampaikan sementara ini sudah cukup untuk memproses dugaan tindak pidana pelanggaran pasal 372, 374 dan 378 KUHP,” jelas Helmi Burman, yang pernah menjabat dua periode sebagai Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Riau, Rabu 14/8-2024.

Ancaman hukuman pasal 372  kata H Helmi adalah empat tahun penjara. Sedangkan ancaman hukuman pasal  374 lima tahun penjara serta ancaman hukuman pasal 378 empat tahun penjara.

“Kita sesungguhnya tidak ingin memasukkan HCB, SI, dan kawan-kawan ke penjara. Kita hanya ingin buktikan bahwa mereka melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, sekaligus melanggar PD PRT PWI, sebagaimana diputuskan Dewan Kehormatan PWI. Tetapi kalau akhirnya putusan pengadilan kelak menyatakan mereka bersalah dan harus masuk penjara, itu risiko siapa yang berbuat dia memikul tanggung jawab ,” jelas Helmi santai.

Surat laporan polisi itu diperlukan Helmi Burman dan pengurus DK PWI Pusat lainnya sebagai tambahan alat bukti dalam rangka menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, saat ini gugatan perdata bernomor: 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang diajukan Sayid Iskandarsyah sejak 7 Juli 2024 lalu sudah berjalan persidangannya di PN Jakarta Pusat. Dalam tuntutan gugatannya, Sayid Iskandarsyah antara lain meminta ganti rugi sebesar Rp101 Miliar lebih karena merasa dirugikan oleh keputusan DK PWI Pusat.

“Hampir 80 tahun sejak pendirian PWI, belum pernah DK PWI digugat di pengadilan. Ini pertama kali dalam sejarah Indonesia, DK PWI digugat sampai lebih Rp101 Miliar untuk ganti rugi kepada Sayid Iskandar. Silahkan menilai sendiri perilaku wartawan bekas anggota PWI itu seperti ini,” tutup Helmi. (rls/adr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *