PADANG, RELASI PUBLIK – Pasca ditolaknya gugatan PDI Perjuangan terkait perselisihan perolehan suara anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilih Sumbar 4, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar akan laksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi hasil Pemilu 2024.
Gugatan dengan nomor perkara 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut diputus oleh Mahkamah Konstistusi (MK) dengan putusan menolak seluruh pokok permohonan pemohon.
“Ya, setelah gugatan PDI Perjuangan di Sumbar 4 ditolak MK, maka KPU Sumbar akan menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu 2024 pada Jumat 14 Junin2024 mendatang,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban pada Rabu 12 Juni 2024 malam.
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat akan dihadiri Bawaslu dan partai politik.
Sementara itu, Untuk KPU Kabupaten Solok, Ory menyebutkan juga akan melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Solok Hasil Pemilu tahun 2024.
“Paling lambat Jumat (14/7) KPU Kabupaten Solok juga akan melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kab Solok Hasil Pemilu tahun 2024 pasca putusan MK membaca putusan nomor : 145-01-02-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan amar putusan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.
Permohonan Sengketa PHPU tersebut diajukan oleh Partai Gerindra, terhadap perolehan hasil pemilu anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Solok. (Rilis)