PAYAKUMBUH – Gugatan Pasar Syarikat kini tengah dipersiapkan secara resmi oleh Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek. Langkah ini diambil setelah kedatangan Anggota DPR-RI Andre Rosiade ke Pasar Syarikat Payakumbuh pada Jumat (23/1/2026). Selain itu, Niniak Mamak juga menyerahkan Pernyataan Sikap hasil silaturahmi akbar Ompek Jinih Nagori yang digelar sebelumnya.
Niniak Mamak mengaku bahwa mereka tidak pernah diajak bermusyawarah secara transparan oleh Walikota Payakumbuh. Dt. Simarajo Lelo menjelaskan bahwa hanya pihak tertentu saja yang dilibatkan dalam perjanjian. Oleh karena itu, muncul penolakan karena Datuak Ka Ompek Suku tidak seluruhnya membubuhkan tanda tangan.
Mendapat curhatan tersebut, Andre Rosiade menyatakan tidak ingin mencampuri konflik internal tanah ulayat tersebut. Beliau mempersilakan Niniak Mamak untuk menyelesaikannya secara langsung dengan Pemerintah Kota. Namun, fokus utamanya tetap pada upaya mencarikan dana pusat untuk pembangunan kembali pasar yang terbakar.
Duduk Perkara Sertifikat Tanah Ulayat
Pada saat ini, muncul kabar bahwa BPN telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (HP) atas nama Pemko Payakumbuh. Kabar tersebut memicu reaksi keras dari para pemangku adat di Nagori Koto Nan Ompek. Meskipun surat permohonan blokir telah diajukan, ternyata pihak BPN tetap memproses penerbitan sertifikat tersebut.
Tokoh Niniak Mamak, Dr. Anton Permana Dt. Hitam, mengaku tidak heran dengan perkembangan situasi ini. Ia menilai ada manuver yang dipaksakan antara pihak Pemko dan BPN sejak awal. Akibatnya, masyarakat adat merasa hak mereka diabaikan dalam proses administrasi pertanahan tersebut.
Rencana Gugatan Pasar Syarikat ke PTUN
Pihak Niniak Mamak memastikan akan segera melakukan gugatan Pasar Syarikat melalui pengadilan PTUN. Menurut Anton Permana, langkah hukum ini bertujuan untuk membatalkan sertifikat HP yang dinilai cacat prosedur. Selain itu, tim advokasi telah dibentuk untuk mengawal proses hukum ini secara serius.
Secara hukum, Niniak Mamak menilai proses sertifikasi tersebut mengalami cacat substansi yang berat. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa masih ada Datuak Ka Ompek Suku yang tidak menandatangani kesepakatan. Oleh karena itu, bukti-bukti fisik dan saksi adat akan disiapkan untuk menghadapi persidangan nanti.
Singkatnya, konflik agraria di Payakumbuh ini kini resmi memasuki babak baru di ranah hukum. Pihak Pemko sendiri mengklaim tanah tersebut adalah milik negara berdasarkan aturan terbaru. Namun, masyarakat adat tetap berpegang pada UUPA No. 5 Tahun 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat setempat. (*)














