Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Gubernur Sumbar Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Angkutan Barang

231
×

Gubernur Sumbar Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Angkutan Barang

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani saat melakukan kunjungan ke jalur Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi (Foto dok adpsb)

PADANG, RELASI PUBLIK – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang selama masa libur panjang peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024. Surat Edaran ini, dengan Nomor: 550/118/SE/DISHUB-SB/II/2024 tertanggal 6 Februari 2024, merupakan langkah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di Sumbar.

Gubernur menyatakan bahwa Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR. Keputusan ini telah disepakati setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di Sumbar.

“Kita telah menerbitkan Surat Edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur panjang di Sumbar. Edaran tersebut efektif berlaku mulai dari tanggal 8 hingga 11 Februari besok. Harapan kita, itu dapat di pedomani dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” ucap Gubernur Mahyeldi di Padang, Rabu (7/2/2024).

Pada masa libur panjang yang akan datang, diperkirakan akan terjadi peningkatan volume kendaraan di Sumbar, terutama di jalur utama menuju destinasi wisata. Oleh karena itu, pembatasan operasional angkutan barang pada jam sibuk dianggap penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

“Waktu pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB dari tanggal 8 hingga 11 Februari nanti. Diluar jam tersebut tidak ada pembatasan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani.

Meskipun ada pembatasan, beberapa jenis kendaraan angkutan barang akan tetap diizinkan beroperasi, seperti kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, logistik pemilu, dan keperluan penanganan bencana alam.

Ruas jalan yang termasuk dalam area pembatasan antara lain, jalur Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi dan sebaliknya, serta jalur Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-Batas Provinsi Riau dan sebaliknya.

Sebelumnya, pada 24 Januari 2024, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024. (adpsb/Busan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *