Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Gubernur Sumbar Minta Pelaku UMKM Ikuti Panduan Hadapi New Normal

139
×

Gubernur Sumbar Minta Pelaku UMKM Ikuti Panduan Hadapi New Normal

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – New normal atau kenormalan baru merupakan kebijakan yang akan diterapkan di Indonesia di masa pandemi Covid-19.

Dilansir dari laman Kemenkominfo, Minggu (31/5/2020), new normal merupakan salah satu cara untuk beradaptasi dengan kebiasaan atau perilaku baru dalam menjalankan aktivitas keseharian.

Tujuan adaptasi ini agar tetap produktif dan aman, dengan cara menerapkan protokol-protokol pencegahan Covid-19.

Untuk menghadapi New normal, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan protokol-protokol kesehatan di berbagai sektor, di antaranya protokol bagi pelaku usaha di sektor jasa dan perdagangan.

Sekaitan dengan hal tersebut, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, meminta agar pelaku usaha, khususnya UMKM harus mengikuti aturan protokoler kesehatan tersebut.

Aturan yang dikeluarkan dalam rangka menghadapi new normal tersebut, amat berguna bagi semuanya, baik para pelaku usaha maupun kinsunsunen.

“Dalam masa new normal saya menghimbau pada pelaku usaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah melalui edaran menteri kesehatan, perdagangan dan kominfo, agar mata rantai pandemi covid-19 terputus dan pergerakan ekonomi tetap berjalan kembali,” tegas Irwan.

Ditambahkanya, menurut Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik) dalam mendukung keberlangsung usaha, bagi para pelaku usaha di sektor jasa dan perdagangan, terdapat beberapa panduan untuk menghadapi new normal.

Pertama, melakukan disinfektan di area kerja dan publik setiap 4 jam sekali, mengkampanyekan perilaku hidup sehat dan bersih, mewajibkan memakai masker bagi pekerja dan konsumen, menyediakan fasilitas hand sanitizer dan tempat cuci tangan, melakukan pengecekan suhu badan di pintu masuk, dan memasang media informasi penanganan Covid-19.

Selanjutnya, melakukan pembatasan jarak minimal 1 meter, melakukan upaya meminimalkan kontak dengan konsumen dengan cara menggunakan pembatas dan mendorong konsumen menggunakan metode pembayaran nontunai.

“Untuk mencegah kerumunan konsumen bisa dilakukan dengan mengontrol jumlah konsumen yang masuk memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, menerima layanan secara daring untuk meminimalkan pertemuan langsung, menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah, dan menerapka sistem antrean di pintu masuk,” demikian diterangkan Kemenkominfo.

Masyarakat diharapkan dapat disipilin dan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Kesadaran dan kedisiplinan masyarakat, ditegaskan Kemenkominfo, menjadi kunci untuk menyelematkan Indonesia dari pandemi Covid-19.(hms-sb/nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *