Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Gubernur Mahyeldi Tekankan Segera Terbitkan Sertifikat TORA di Sumbar untuk Maksimalkan Pemanfaatan Masyarakat

415
×

Gubernur Mahyeldi Tekankan Segera Terbitkan Sertifikat TORA di Sumbar untuk Maksimalkan Pemanfaatan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumbar, Mahyeldi penyerahan SK Biru atau TORA untuk Sumbar dinas terkait. (Foto dok adpsb)

PADANG. RELASI PUBLIK – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, tegaskan kepada jajaran terkait untuk segera memproses penerbitan sertifikat bagi kawasan hutan di Sumbar yang merupakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau telah memiliki SK Biru. Hal ini bertujuan agar pengelolaan kawasan hutan dapat dilakukan dengan lebih fleksibel demi kepentingan masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Mahyeldi saat menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) dan Penyampaian Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengenai Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA/SK Biru) Provinsi Sumatera Barat di Auditorium Istana Gubernur, Selasa (26/09/2023).

“Sebelumnya, Alhamdulillah, kita telah menerima penyerahan SK Biru atau TORA untuk Sumbar dari Bapak Presiden Joko Widodo pada 18 September 2023 lalu di Jakarta. Sebagian kawasan hutan yang telah kita peroleh SK Tora itu berada di delapan kabupaten/kota, dengan jumlah 3.896 persil yang terdiri dari 10.100,96 hektare (ha),” ucap Gubernur Mahyeldi.

Sebagaimana diketahui, sekitar 2,3 juta hektare lahan di Sumbar adalah kawasan hutan, dan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa 81,97 persen nagari/desa di Sumbar berada di sekitar kawasan hutan. Hal ini menandakan bahwa sebagian besar masyarakat Sumbar hidup dan beraktivitas di kawasan perhutanan.

Gubernur menegaskan bahwa penyerahan SK Biru untuk sebagian kawasan hutan di Sumbar harus diikuti dengan alokasi anggaran untuk mengakomodasi kegiatan nonkehutanan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kawasan hutan terjaga dengan baik dan semakin produktif untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.

“Kami meminta kepada pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemko) untuk mengalokasikan anggaran guna mendukung kegiatan nonkehutanan seperti perkebunan, wisata, dan kegiatan lainnya. Namun, sebelumnya, kami juga meminta agar Pemkab/Pemko bekerja sama dengan Kanwil dan Kantor Pertanahan di Sumbar untuk segera memproses penerbitan sertifikat bagi kawasan yang telah menjadi TORA. Bahkan, kami harap Kantor Pertanahaan dapat memprioritaskan hal ini,” tambah Mahyeldi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat (Dishut Sumbar), Yozarwardi menjelaskan, SK Biru atau TORA yang diterima Provinsi Sumbar dari Kementerian LHK pada 18 September 2023 tersebar di delapan kabupaten/kota. Di antaranya, untuk Kota Sawahlunto seluas 153,85 ha; Kabupaten Pasaman Barat seluas 3.494,04 ha; Kabupaten Pasaman 292,94 ha.

Selanjutnya, Kabupaten Tanah Datar seluas 2.458,31 ha; Lima Puluh Kota 733,71 ha; Sijunjung 2.244,20 ha; Dharmasraya 515,59 ha; dan Kabupaten Solok Selatan seluas 208,33 ha. Sehingga, total TORA secara keseluruhan mencapai 10.100,96 ha. Sementara itu untuk Kabupaten Agam, hingga saat ini masih dalam proses penetapan oleh Kementerian LHK.

“Sumber TORA sendiri antara lain, hasil dari Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Alokasi Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) Tidak Produktif, serta hasil dari kegiatan Penataan Batas Kawasan Hutan sesuai peta lampiran SK Menhut No.35/Menhut-II/2023,” ucapnya menjelaskan. (adpsb)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *