PADANG, RELASIPUBLIK – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno nyatakan pembangunan Jalan Tol Padang Pariaman – Pekanbaru terus dilaksanakan secara bertahap 0 – 4,2 km dan saat ini sedang proses pembebasan lahan dilapangan pada 4,2 – 30,4 km oleh pemkab. Padang Pariaman, Saker dengan appraisal yang baru dan pihak Badan Pertanahan Nasional. Hingga saat ini tidak sedikitpun masyarakat yang menolak pembangunan jalan tol, jikapun ada itu hanya tuntutan harga ganti kerugian yang layak.
“Harga appraisal pada beberapa titik berada jauh di bawah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sehingga masyarakat menolak. Kita sedang upayakan solusi untuk hal itu. Jadi tidak ada penolakan,” tegasnya di Padang, setelah melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda dengan beberapa OPD terkait dan Pemkab Padang Pariaman, di Gubernuran, Jumat, ( 9/11/2018)
Gubernur Irwan Prayitno juga menyampaikan, bahwa dukungan kementerian PUPR sangat besar, hal ini dengan telah dilakukan kajian dan pembicaraan terhadap penataan teknis jalan tol yang akan menembus bukit (terowongan) di sekitar jalan tol dilokasi Agam.
Pemerintah provinsi terus memberikan dukungan penuh, terhadap jalan tol ini sebagai agenda pembangunan nasional yang ada di Sumatera Barat. Untuk menyukseskan diharapkan dukungan pemkab/ko yang dilewati jalan tol terus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat.
Dan kepada pelaksana kegiatan agar terbuka, jangan ada niat membohongi atau mengakal-akali masyarakat. Jika semua pihak bersungguh-sungguh, kita yakin sekali masyarakat Sumatera Barat amat mengharap kemajuan pembangunan daerah dalam meningkatkan daya saing di era pasar bebas saat ini, ungkap Irwan Prayitno
Pada stasioning (STA) 150-350 atau jarak 150-350 meter terdapat perbedaan mencolok antara NPOP dan appraisal. Misalnya pada STA 200 dengan luas 33 meter persegi, terdata NPOP Rp614.000/m2 sementara appraisal hanya Rp279.818/m2. Lalu untuk peta bidang 00014/STA 200 terdata NPOP Rp614.000/m2 sedangkan appraisal hanya 97.692/m2.
Perbedaan yang mencolok itu, menurut Irwan membuat masyarakat menolak appraisal dan meminta agar dilakukan pengukuran dan penilaian ulang, karena sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI) 306 nilai penggantian tanah untuk kepentingan umum adalah nilai penggantian wajar.
Upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat pemilik lahan agar appraisal dilakukan ulang, diputus NO oleh pengadilan karena kesalahan syarat formal hingga tidak dilanjutkan oleh hakim untuk diperiksa dan diadili. Masyarakat juga tidak mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Hingga saat ini, belum ada kesepakatan harga antara pemerintah daerah dan masyarakat terkait pembebasan lahan itu, namun pelaksanaan pembangunan tetap dilaksanakan hingga hari ini.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemprov Sumbar adalah melayangkan surat pada Presiden cq Kepala Staf Kepresidenan karena merujuk pasal 28 Perpres Nomor 3 tahun 2016, dimungkinkan diskresi yang disepakati dalam menyelesaikan hambatan dan permasalahan proyek strategis nasional itu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
“Kita sedang tunggu jawaban, mudah-mudahan ada solusinya karena harapan kita, tidak ada yang merasa dirugikan dalam pembangunan tol ini. Dan pesan Presiden malah, tidak ada ganti rugi akan tetapi ganti untung”, kata Irwan Prayitno
Pembangunan jalan tol pada saat Groundbreaking dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada Februari 2018 dan ditargetkan selesai pada 2025.
Tol itu dinilai memiliki nilai strategis karena akan mempercepat akses dua provinsi dari awalnya 8-12 jam tergantung kecepatan kendaraan dan kondisi kemacetan jalan menjadi hanya 4 jam bahkan bisa kurang.
Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) oleh PT Hutama Karya telah dilakukan oleh Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo disaksikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 18 Juli 2018 lalu.
“Pelaksanaan pembangunan jalan tol tetap jalan, proses upaya harga lahan yang layak juga terus dilakukan dan soal kepemilikan lahan juga dilakukan BPN. Semua berjalan bersamaan seiring waktu dan mudah-mudahan semua tuntas dalam perjalanan waktunya,” harap Gubernur Irwan Prayitno.