PADANG, — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Publikasi dan Pemberitaan bersama Bawaslu Kabupaten dan Kota, Selasa (11/7/2013) di Truntum Hotel Padang.
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, SH, M.Kn, dalam sambutannya saat membuka rakor menjelaskan bahwa dalam proses tahapan Pemilu, maka anggota Bawaslu di semua tingkatan merupakan sumber yang valid, sumber A1, karena sesuai kewajiban dan kewenangan yang ada pada Bawaslu.
“Nah, dalam hal publikasi, maka tidak ada artinya bagi sebuah lembaga publik, tidak ada maknanya jika publikasi tidak terkelola dengan baik. Karena informasi ini sangat dibutuhkan publik, dan iti merupakan keharusan bagi lembaga itu untuk menginformasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik,” ungkap Alni.
Terkait dengan penilaian Keterbukaan Informasi Publik, Alni mengatakan bahwa sejauh ini sudah diupayakan melengkapi dan melaksanakan dengan cukup baik. Karena itu, kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten kota untuk terus berbenah, sesuai standarisasi yang ada di lembaga Bawaslu.
“Harapan kita ke depan, semua Bawaslu dapat berpredikat Informasi dari Komisi Informasi sebagai bukti pemenuhan pelayanan informasi publik,” jelas Alni.
Koordinator Divisj (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, SH, mengatakan bahwa kegiatan ini juga sejalan dengan penilaian badan publik yang akan dilakukan Komisi Informasi (KI) Sumbar.
“Data dan informasi yang kita sajikan pada publik, merupakan jendela bagi masyarakat bisa melihat atau menilai, ada apa aesungguhnya yang ada dalam rumah Bawaslu. Karena, kita ingin lembag Bawaslu ini dikenal dan kinerjanya bisa terukur dengan jelas,” ucap Elly Yanti.
Selanjutnya Kordiv Pencegahan, Parmas dan Hubmas Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, S.Kom mengungkapkan dalam konteks publikasi, perlu kreativitas dalam konteks tampilan maupun konten informasi. Karena itu, perlu diperbanyak pertemuan-pertemuan untuk memperbaharui konten dan tampilan.
“Nah, sebagai lembaga negara, maka Bawaslu juga harus memenuhi ekspektasi publik dalam hal keterbukaan informasi. Bawaslu juga harus bisa membedakan dan menjelaskan pada publik, mana informasi yang dikecualikan dan tidak dikecualikan sehingga bisa memenuhi ekspektasi publik itu sendiri,” jelas Khadafi.
Sedangkan Kordiv Hukum dan Sengketa, Nurhaida Yetti, SH, MH mengapresiasi Komisi Informasi Sumbar yang selama ini cukup intens berkomunikasi dengan Bawaslu, khususnya di ranah keterbukaan informasi publik yang mesti dipahami seluruh jajaran Bawaslu sebagai badan publik.
“Kehumasan merupakan wajah atau beranda aebuah lembaga. Nah, terkait itu seorang humas bisa berkomunikasi dengan berbagai pihak, serta bagaimana mengelola krisis sehingga segala permasalahan dapat ditangani dengan baik,” ujar Nurhaida Yetti.
Kepada jajaran Bawaslu, Yetti berpesan agar memperhatikan pengelolaan website, JDIH dan Data Informasi (Datin). Ini sangat penting untuk pelayanan publik.
“Ini perlu selalu ditingkatkan jajaran Bawaslu dalam memenuhi keinginan publik. Peran kunci ada di bidang kehumasan,” terang Yetti.
Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, Karnalis Kamaruddin, SH, M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa Humas berperan dan bertangungjawab dalam.mengomunikasikan kegiatan-kegiatan internal.dan eksternal sehingga dapat diketahui publik.
“Khusus di Bawaslu, maka humas berkewajiban mempublikasikan dan menginformasikan fungsi fungsi pengawasan yang dilakukan dalam pelaksanaan pemilu, sehingga dapat dipahami publik atau masyarakat,” ujar Karnalis.
Karena itu, Karnalis berharap humas Bawaslu provinsi hingga kabupaten kota untuk dapat beradaptasi dengan semua stakeholder sehingga bisa berkolaborasi dalam pencapaian tugas-tugas sehingga dapat berjalan dengan baik.
Rajor menghadirkan narasumber Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska dan Ketua Monev Keterbukaan Informasi KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, diikuti ketua dan anggota Bawaslu Sumbar serta kabupaten kota, para kepala sekretariat dan koordinator Sekretariat dan staf terkait di Bawaslu. (ms)