Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMADAERAHTERBARU

Gagal Perseorangan Cabup Lima Puluh Kota, Buya Feri Diselamatkan Oleh Putusan MK

174
×

Gagal Perseorangan Cabup Lima Puluh Kota, Buya Feri Diselamatkan Oleh Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Ferizal Ridwan. (Foto dok/Nv)

PADANG, RELASI PUBLIK – Ferizal Ridwan, top disapa Buya Feri telah bertungkus tunis maju lewat perseorangan dari verifikasi KPU akhir dinyatakan gagal.

Tapi, Allah lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) Selasa 20/8-2024 ini, Buya Feri melenggang maju dengan Partai Hanura.

“Allhamdulillah terima kasih ya Allah,”ujar Buya Feri saat tahu MK RI ketok palu Selasa sore ini.

Menurut Buya Feri Partai Hanura di Pileg ditambah Parpol lain dari putusan MK bisa mengusung Paslon ke Pilkada Lima Puluh Kota, kalau skema bergabung dengan.

Adanya putusan MK hari ini menurut Buya Feri bisa lima Paslon maju di Pilkada Lima Puluh Kota.

“Ada berkah dari Putusan MK bagi kami saya dan Pak Dedi diusung Hanura dan PPP, bisa, putusan MK berpihak kepada calon pemimpin yang berakar kepada rakyat,”ujar Buya Feri.

Menurut Buya Feri putusan MK menyamakan syarat perolehan suara Parpol atay gabungan Parpol dengan syarat calon perseorangan yaitu 8,5 persen.

“Itu sama dengan 24829 suara, Allhamdulillah Hanura dan PPP melebih batas itu dan bisa usung kami (Buya Feri- Dedi Hanidal,”ujar Buya Feri. (Rs-Nv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *