Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Forkopimda Resmikan Tiga Tempat Ibadah Tangguh

448
×

Forkopimda Resmikan Tiga Tempat Ibadah Tangguh

Sebarkan artikel ini

LAMONGAN, RELASIPUBLIK – Tiga tempat ibadah yang terdiri dari Pura, Masjid dan Gereja yang berada di Desa Balun, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diresmikan oleh Forkopimda setempat.

Peresmian itu dilakukan, setelah sebelumnya dilakukan uji kelayakan tempat peribadatan yang dinilai mampu menerapkan protokol kesehatan.

“Sudah banyak tempat ibadah tangguh yang sebelumnya telah kami resmikan. Sebelum peresmian itu, ada beberapa peninjauan sehingga dinyatakan layak menjadi tempat ibadah tangguh,” kata Bupati Lamongan, Fadeli. Kamis, 13 Agustus 2020.

Bukan sekedar mampu memutus rantai penyebaran corona saja, ternyata keberadaan tempat ibadah tangguh di Desa Balun itu, merupakan sebuah simbol Ke-Bhinekaan. “Itu juga bisa dijadikan ikon untuk selalu merawat persatuan dan kesatuan, khususnya di Kabupaten Lamongan,” jelasnya.

Sementara itu, Dandim 0812/Lamongan Letkol Inf Sidik Wiyono menambahkan, selain peresmian tempat ibadah, ia bersama Bupati dan Kapolres setempat juga meresmikan Pura Sweta Maha Suci.

Sebelum memasuki Pura, kata Letkol Sidik, masyarakat yang nantinya beribadah di Pura itu, diwajibkan untuk mengikuti beberapa prosedur protokol kesehatan.

“Ada tempat cuci tangan dan beberapa perlengkapan yang dinilai memenuhi standart protokol kesehatan lainnya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *