PADANG, RELASIPUBLIK – Sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan lingkungan dan mangrove di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dengan terdakwa Rusma Yul Anwar dengan agenda pembacaan tuntutan pada hari ini, Kamis, (9/1) ditunda hingga Kamis (23/1).
Penundaan pembacaan tuntutan disebabkan oleh dua hal, pertama, Ketua Majelis Hakim Gutiarso tidak hadir karena sakit, serta karena jaksa penuntut umum (JPU) masih butuh tambahan waktu menyiapkan tuntutan.
Sementara itu, di depan Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang menjadi lokasi digelarnya persidangan berlangsung unjuk rasa damai oleh dua kelompok masyarakat.
Mereka itu, Forum Masyarakat Pecinta Lingkungan (FMPL) dan Aliansi Mahasiswa Pecinta Lingkugan Hidup (AMPLH) Sumatera Barat.
Selain berorasi pengunjuk rasa juga menyuarakan berbagai tuntutan melalui tulisan yang isinya mendorong penerapan sanksi hukum bagi terdakwa sehingga kegiatan itu tidak kembali terulang.
Orator dari dari FMPL, Davitra, menegaskan, idealnya bakau tidak dibabat karena memiliki fungsi ekologis dan ekonomis bagi nelayan sehingga hakim mesti menegakkan hukum kepada pelakunya.
Unjuk rasa yang dikawal puluhan polisi dari Polresta Padang tersebut berakhir sekitar pukul 11.20 WIB setelah pengunjuk rasa membubarkan diri.
Persidangan yang melibatkan Rusma Yul Anwar ini yang juga merupakan Wakil Bupati Pesisir Selatan merupakan dugaan pengrusakan hutan lindung dan perusakan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh pada 2016.
Dalam dakwaan kesatu ia dikenakan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara dakwaan kedua pasal 109 Undang-undang republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.***