PADANG, RELASI PUBLIK – Ketua DPD Partai Hanura Sumatera Barat Febby Datuk Bangso menyebutkan, sejak lama daerah ini membutuhkan kehadiran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), apalagi lembaga independen ini sudah diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ditingkat pusat Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) sudah didirikan 26 Oktober 1998, sementara di Sumbar, tak terdengar kabar beritanya.
Menurut Febby Datuk Bangso, kehadiran KPAI di daerah sangat berguna dalam upaya mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak Anak yang dilakukan oleh Negara, Perorangan, atau Badan usaha.
Ia menyebutkan, dari deskripsi lahirnya Komnas PA dan Lembaga Perlindungan Anak, disimpulkan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, meletakan pembinaan dan pengembangan Anak Indonesia pada aspek Perlindungan Anak sebagai suatu kesatuan guna meningkatkan Derajat kesejahteraan anak Indonesia.
Apalagi, saat ini, masalah anak di Indonesia semakin hari kian meningkat, sehingga KPAI menjadi semakin strategis, “banyak daerah yang sudah memiliki KPAI, namun di Sumbar belum sama sekali,” kata Datuk Febby sembari menyebutkan, hal ini akan menjadi prioritas baginya jika diberi amanah menjadi wakil rakyat di DPRD Padang.
Datuk Bangso juga menyebutkan, disamping dirinya akan berjuangan di sisi tersebut, fokus lain yang akan menjadi perhatiannya yang lain adalah di bidang kepemudaan dan olahraga, pendidikan, budaya serta perempuan dan anak. (Rilis)