SUMBAR, RELASI PUBLIK — Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, secara resmi melantik Edi Dharma Syafni, M.Si sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pasaman pada Minggu pagi (13/4/2025) di Auditorium Gubernuran.
Dalam sambutannya, Gubernur Mahyeldi menyampaikan dua amanah utama kepada Edi Dharma. Pertama, memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang berjalan dengan lancar. Kedua, menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses demokrasi tersebut berlangsung.
“Kepada Saudara Edi Dharma, saya tegaskan untuk memastikan Pilkada ulang berjalan baik dan menjaga netralitas ASN. Itulah fokus utama selama menjabat, di samping tugas-tugas rutin lainnya,” ujar Mahyeldi.
Sesuai aturan yang berlaku, masa jabatan Edi Dharma sebagai Pjs Bupati akan berlangsung hingga 19 April 2025, bertepatan dengan berakhirnya cuti di luar tanggungan negara Bupati Pasaman definitif.
Meski masa tugasnya relatif singkat, Gubernur Mahyeldi tetap menaruh harapan besar terhadap kinerja Edi Dharma. Terlebih, ia sebelumnya juga pernah mengemban jabatan yang sama pada masa jelang Pilkada serentak akhir tahun 2024.
“Karena ini kali kedua Saudara bertugas di tempat yang sama, saya yakin pengalaman tersebut akan mempermudah menjalankan amanah. InsyaAllah waktu yang terbatas bukan hambatan,” tambah Mahyeldi.
Selain menjabat sebagai Pjs Bupati Pasaman, Edi Dharma juga saat ini merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, tepatnya sebagai Kepala Biro Umum.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman telah menetapkan bahwa pemungutan suara ulang untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pasaman akan digelar pada 19 April 2025. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disahkan pada 24 Februari lalu terkait sengketa hasil Pilkada. (adpsb/bud)