Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Dukung Penuh! DPRD Barito Utara Apresiasi Keberhasilan Polres Ungkap 3 Kasus Narkotika

×

Dukung Penuh! DPRD Barito Utara Apresiasi Keberhasilan Polres Ungkap 3 Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Barito Utara, Edi Fran Aji

Muara Teweh, Relasi Publik –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Barito Utara atas keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Apresiasi itu disampaikan Anggota DPRD Barito Utara, Edi Fran Aji di Muara Teweh, Kamis 27/08/2026.

Dukung Langkah Tegas Polres
Politikus Partai NasDem ini menilai komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas narkoba patut didukung semua pihak.

“Saya sebagai anggota dewan sangat mengapresiasi Polres yang telah menggelar jumpa pers terkait penangkapan tersangka dan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan baru-baru ini di Aula Anggrawina Jagratara, Kecamatan Teweh Tengah. Ini adalah bukti nyata kinerja polisi dalam pemberantasan narkoba,” ujar Edi Pran Aji.

3 Kasus, 4 Tersangka dan Pemusnahan Barang Bukti
Seperti diketahui, Polres Barito Utara dipimpin langsung Kapolres AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. menggelar jumpa pers sekaligus pemusnahan barang bukti. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, instansi terkait, dan tokoh masyarakat.

Sepanjang Juni – Juli 2026, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkotika dengan 4 orang tersangka, semuanya laki-laki.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 70,59 gram. Dalam kegiatan pemusnahan dimusnahkan 55,09 gram sabu dan 0,71 gram inex setelah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, S.I.K., Wakil Ketua PN M. Riduansyah, S.H., Kalapas Kelas II Halasson Sinaga, perwakilan Kejari Katon Gumilar, S.H., Kepala Kesbangpol Rayadi, Kasat Narkoba Iptu Virza Nur Adha, http://S.Tr.K., S.I.K., dan insan pers.

Jeratan Hukum Berat Menanti
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Edi berharap keberhasilan ini menjadi pemicu semangat Polres Barito Utara untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“DPRD mendukung penuh langkah Polres. Mari kita bersama-sama menjaga Barito Utara agar bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Ca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *