Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TERBARU

Dugaan Tunggakan Pajak Pita Cukai oleh H Saruji, Ketua AJS ; Negara Rugi 5 Miliar

21
×

Dugaan Tunggakan Pajak Pita Cukai oleh H Saruji, Ketua AJS ; Negara Rugi 5 Miliar

Sebarkan artikel ini

Sumenep — Dugaan tunggakan pajak pita cukai oleh H. Saruji pengusaha rokok asal Kecamatan Lenteng, semakin menguat setelah warga setempat mengungkap bahwa ia diduga memiliki dua perusahaan rokok yang beroperasi di wilayah Dusun Angsanah 2, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng Sumenep, Jawa Timur.

Informasi itu berdasarkan sejumlah warga yang telah memberikan keterangan kepada team media ini. Mereka menyebut bahwa dua bangunan yang berada di sisi utara dan selatan rumah utama H. Saruji merupakan lokasi operasional dua perusahaan rokok miliknya.

“Rumahnya itu yang kayak keraton. Di depan rumahnya itu perusahaan yang lama, dan yang baru yang ini di selatannya,” ujar salah satu warga kepada media ini, Jumat (21/11/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun dari hasil investigasi lapangan dan dokumen resmi, dua perusahaan tersebut adalah:

– PR. Moh. Nazikur Rahman, terdaftar pada 23 Agustus 2023
– PR. Haris, terdaftar pada 2 September 2023

Keduanya bergerak di bidang industri Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan berlokasi di alamat yang sama: Dusun Angsanah 2, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep.

Dugaan keterkaitan H. Saruji dengan kedua perusahaan tersebut diperkuat oleh kesaksian warga dan kesamaan lokasi operasional.

Ia disebut sebagai pemilik yang diduga belum menyelesaikan kewajiban pembayaran komponen tambahan pajak pita cukai sebesar 9,9 persen dari nilai tebus pita, dengan estimasi tunggakan mencapai Rp 5 miliar.

Upaya konfirmasi media ini kepada H. Saruji telah dilakukan saat tim melakukan investigasi langsung ke salah satu gudang yang tak jauh dari kediamannya.

Namun, meski telah memanggil salam sebanyak tiga kali berturut-turut, tidak ada respons dari dalam lokasi tersebut. Tim akhirnya meninggalkan tempat tanpa memperoleh keterangan apa pun dari pihak bersangkutan, pada Jumat (21/11/2025).

Sementara itu Ketua Umum AJS, Faldi Aditya, menyampaikan keprihatinan atas dugaan ketidaktaatan tersebut.

Ia menekankan bahwa pelanggaran pajak oleh satu pihak dapat menimbulkan dampak sistemik, merusak kepercayaan publik, dan menciptakan ketimpangan di antara pelaku usaha yang taat aturan.

“Ketidaktaatan terhadap pajak pita cukai bukan hanya soal angka, tetapi soal integritas dan keadilan dalam ekosistem industri rokok,” tegas Faldi.

Ia juga mendorong Kementerian Keuangan RI, khususnya Purbaya Yudhi Sadewa, untuk segera memperketat regulasi serta pengawasan terhadap distribusi dan pelaporan pita cukai guna mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang. (@Noung daeng ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *