Kota Kediri, Praktik dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan perpanjangan surat surat kendaraan bermotor roda 4 di Samsat kota Kediri, Jawa Timur, di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), meresahkan masyarakat.
Hal itu diungkap A (inisial), bahwa
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), atau “One-stop Administration Services Office, Pajak kendaraan bermotor (PKB) di KB Samsat kota Kediri malah terkesan melegalkan pungli melalui calo. Padahal, pajak kendaran bermotor sangat memengaruhi tingginya pendapatan suatu daerah.
Untuk itu, Ia ( A – red ) berharap perlu adanya optimalisasi dari penerimaan PKB melalui berbagai upaya yang mampu meningkatkan jumlah pendapatan dari sektor ini, salah satunya dengan cara meningkatkan kepuasan wajib pajak kendaraan bermotor melalui pemberian kualitas pelayanan yang optimal, bukan melalui calo.
Sebab, peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan akan berdampak pada peningkatan kepuasan wajib pajak kendaraan bermotor, sehingga segala pelayanan berdampak pada kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam membayar atau melunasi kewajiban perpajakan kendaraan bermotornya.
Namun kali ini, justru berbanding terbalik dengan pelayanan KB Samsat di Kota Kediri, pada 15/08/2025 saat itu wajib pajak berinisial A yang akan memproses pajak 5 tahunan justru dilarang oleh pihak Samsat Kota Kediri hanya karena tidak adanya kartu identitas sesuai STNK atau KTP.
Anehnya, kata si A, kenapa ketika ditolak harusnya diberi surat jalan atau bebas pajak seumur hidup? seharusnya jangan ditolak ketika mau membayar pajak agar surat surat yang akan diperpanjang tak terkesan disengaja melalui mekanisme percaloan.
“Disana saya mengetahui banyaknya calo dan biro jasa yang memproses berkas pajak 5 tahunan tanpa KTP dan jumlahnya banyak, akan tetapi bisa dengan mudah diproses tanpa kendala,” ungkapnya pada awak media ini. Jumat 15/08/2025,
Menurutnya, dari kejadian itu akhirnya Ia mencoba mencari tahu dan ternyata hal tersebut bisa dilakukan dengan cara membayar pungutan liar (pungli ) di luar pajak resmi sebesar 775 ribu per satu unit kendaraan roda 4 ( mobil ).
Regulasi itu sangat disayangkan, karena apa yang dilakukan oleh oknum petugas KB Samsat kota Kediri terkesan menelantarkan wajib pajak tanpa adanya kejelasan pelayanan. akan tetapi, malah mendahulukan calo dan biro jasa yang membayar dengan cara setoran pungli kepada mereka.
“Oknum seperti itu sepertinya sudah tidak niat untuk menyumbangkan pajak kepada negara, karena terkesan tidak mau melayani masyarakat dengan baik. Jadi, sebaiknya mundur saja kasian masyarakat yang akan menjadi korban keserakahan oknum tersebut,” jelasnya dengan nada geram.
Ia menambahkan, daripada bekerja tapi tidak bisa melayani dengan baik sehingga akan memberikan dampak buruk dan kurang baik bagi instansi kepolisian Republik Indonesia, khususnya polres Kediri sebaiknya oknum seperti itu dipecat karena sangat memalukan dan diduga menomor satukan setoran pungli.
“Dari hal itu, oknum petugas Samsat kota Kediri diduga melakukan penjajahan gaya baru terhadap bangsa sendiri, bagaimana tidak, warga negara mau membayar pajak untuk membantu negara menjadi kaya, justru dipalak dengan cara mempersulit sehingga para wajib pajak mengurus melalui jalur calo supaya disetor ke oknum APH yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Sementara, Terkait hal itu, Kasatlantas Kota Kediri AKP.Affandi Dwi dikonfirmasi via whatsap terkesan bungkam.
Dalam waktu dekat ini, Aktivis pemerhati kebijakan Publik, Sulaiman, SE bersama timnya akan menindaklanjuti dugaan pungli tersebut ke Bidpropam Polda Jatim.
( Noung daeng )














