Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TERBARU

Dugaan Korupsi DD/ADD Kades Jukong Jukong, Laporan Masih Berproses di APIP

4319
×

Dugaan Korupsi DD/ADD Kades Jukong Jukong, Laporan Masih Berproses di APIP

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Relasipublik.com – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyeret salah satu Kepala Desa di Sumenep masih terus berproses. Laporan yang sebelumnya dilimpahkan oleh Polres Sumenep (Pidkor) ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pada 18 Desember 2024 lalu dan kini dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Senin, 24=2/2025

Laporan tersebut, terkait dengan dugaan proyek fiktif yang ditemukan di Desa Jukong-Jukong, Kecamatan Kangayan. Sehingga, Temuan ini menjadi perhatian aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan untuk memastikan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa.

Beberapa hari yang lalu, pelapor telah memenuhi panggilan APIP guna memberikan keterangan tambahan serta bukti-bukti yang diperlukan dalam proses investigasi. Langkah ini tentunya menjadi bagian dari upaya memperjelas kasus yang sedang ditangani.

Terkait Hal itu, Hingga kini pihak inspektorat terus melakukan perkembangan kasus tersebut yang masih berada dalam proses penyelidikan dan pihaknya terus mendalami informasi yang telah diterima guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kita berproses, berkas lewat Camat masih belum terpenuhi,” ujar Ananta, memberikan keterangan singkat mengenai perkembangan kasus ini.

Meski demikian, belum ada kepastian mengenai kapan hasil investigasi akan diumumkan. Semua pihak diharapkan bersabar menunggu keputusan dari APIP.

Namun, Meski demikian, Kasus dugaan korupsi dana desa ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya penggunaan anggaran desa untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, transparansi dalam proses penyelidikan sangat diperlukan.

Untuk itu, Masyarakat terus berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

( Noung daeng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *