PESSEL, RELASI PUBLIK – Dua orang tersangka berinisial R (43) dari Medan dan R (20) dari Padang, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada 19 Agustus 2024 pukul 19.00 WIB, saat mereka sedang melakukan transaksi narkoba jenis ganja.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang sering melihat aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi. Kapolsek Bayang, IPTU. Budi Saputra, SH, memimpin timnya untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Para pelaku dan barang bukti berupa tiga bungkus ganja kering berhasil kami amankan dari tangan mereka,” jelas Kapolsek Bayang, IPTU. Budi Saputra, SH, mewakili Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K.
Kapolsek menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di sebuah pondok yang terletak di kawasan objek wisata Pantai Muaro Api-Api, Kecamatan Bayang, setelah dilakukan pengintaian. “Ketika penggerebekan dilakukan, salah satu tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil kami tangkap kembali,” tambah IPTU. Budi Saputra.
Dalam proses pengeledahan, yang disaksikan oleh ketua pemuda dan beberapa warga setempat, ditemukan tiga bungkus besar ganja kering. Ganja tersebut dibungkus dengan lakban coklat, dibalut lakban transparan, dan kemudian dibungkus dengan dua lapis plastik hitam.
Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Bayang, Polres Pessel, untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Ril/Rusdi)