Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINAL

Dua Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polsek Batang Cenaku

257
×

Dua Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polsek Batang Cenaku

Sebarkan artikel ini

INHU, RIAU.RELASIPUBLIK-Jajaran Polsek Batang Cenaku dalam waktu singkat gerak cepat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu diwilayahnya patut di acungkan jempol bertempat diruas jalan Lintas Selatan tepatnya di Desa Punti Anai Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Personel Polsek Batang Cenaku berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, insial RDO (27) dan TRM (25) keduanya warga Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku, Kamis (20/08/2020) siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran, Jumat (21/8/2020) pagi membenarkan penangkapan terhadap kedua pengedar narkoba di Batang Cenaku.

Dijelaskan Misran, Kamis siang, Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Januar E.Sitompul SH, MH mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika diruas jalan Lintas Selatan tepatnya di Desa Punti Anai Kecamatan Batang Cenaku.

Mendapatkan informasi berharga tersebut Kapolsek bersama Kanit Intelkam Iptu Hokma Simanjuntak dan Kanit Reskrim Aipda Eko Muji S, Bhabinkamtibmas Desa Pejangki Bripka Ari Haryatman, Serta Brigadir Riko dan Bripda W Purba, langsung menuju lokasi yang diinfokan itu.

Sesampainya dilokasi, terlihat ada dua Orang Tidak Dikenal sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra X dengan plat nomor BM 3065 BX melintasi jalan tersebut dengan gerak gerik sangat mencurigakan.

Melihat hal tersebut, polisi langsung menghentikan sepeda motor dan ketika dilakukan penggeledahan, telah ditemukan dua bungkus plastik kecil warna bening yang diduga sabu-sabu dari kantong celana salah seorang tersangka.

Mendapatkan barang bukti, kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Batang Cenaku untuk proses hukum selanjutnya.

Selain dua tersangka, juga diamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,51 gram, handphone merek Nokia yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra X dengan plat nomor BM 3065 BX.” (Aferian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *