Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

DPRD Sumbar Tetapkan Delapan Perda

175
×

DPRD Sumbar Tetapkan Delapan Perda

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Melalui sidang paripurna DPRD Sumbar Kamis (28/11),DPRD Sumbar bersama-sama dengan Gubernur menetapkan 8 ranperda menjadi perda.

Adapun 8 peraturan daerah (PERDA) tersebut,anggaran pendapatan daerah (APBD) 2020, ketentraman dan ketertiban umum, restribusi jasa usaha, pengelolaan lingkungan hidup, penyelenģgaraan wisata halal, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penanaman modal dan pembangunan kepariwisataan Provinsi Sumatera Barat 2014-2025.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD Sumbar Supardi, secara bergiliran dengan wakil ketua Suwirpen Suib, Irsyad Syafar dan Indra Dt Rajo Lelo, serta dihadiri langsung gubernur Irwan Prayitno, berjalan lancar karena sudah melalui pembahasan yang alot sebelum sampai tahap kedua, yakni pengesahan.

Pengambilan keputusan juga dihadiri seluruh dinas dan parpol serta lembaga lainnya, memakan waktu cukup panjang, karena harus melalui tahapan pandangan akhir komisi-komisi serta gubernur.

Dalam pandamgan akhir komisi-komisi yang disampaikan jurh bicaranya, pembahasan tahap dua dikarenakan sudah melalui koreksi kemndagri melalui fasilitasi dan kordinasi.

Hasil keputusan rancangam peraturan daerah (RANPERD) menjadi perturan daerah (PERDA), semua melalui tahapan, sehingga tidak ada peluang berbenturan dengan undang-undang.

Karena semua sudah disepakati, antara DPRD Sumbar bersama-sama membuat kesepakatan, sehingga semua keputusan sudah harus dijalankan bersama-sama, sebagai lembaga pemerintahan daerah.

Semua notulen dan pembacaan kesepakatan dibacakan langsung sekretaris DPRD Sumbar Raflis, untuk selanjutnya ditanda tangani pimpinan DPRD bersama Gubernur, didepan peserta sidang. paripurna.(nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *