Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMADAERAHTERBARU

DPRD Sumbar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda Perubahan APBD 2024

27
×

DPRD Sumbar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda Perubahan APBD 2024

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumbar gelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024. (Foto dok/Nv)

PADANG, RELASI PUBLIK – DPRD Provinsi Sumbar melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Padang, Senin 19 Agustus 2024.

Ketua DPRD Provinsi Sumbar mengatakan, penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, maka pembahasan lebih difokuskan upaya-upaya untuk menjadikan Perubahan APBD Tahun 2024 menjadi lebih kredibel, berimbang antara pendapatan dan belanja, efektif dan tepat guna.

“Kondisi pembahasan tersebut, tentu berdampak sedikit banyaknya teradap kualitas Perubahan APBD Tahun 2024,” ujar Ketua DPRD Sumbar Supardi.

Menurut Supardi, pembahasan terdapat peningkatan target pendapatan daerah terutama bersumber dari PAD, akan tetapi masih cukup untuk menjadikan neraca Perubahan APBD Tahun 2024 menjadi berimbang.

“Terdapat beberapa kegiatan perlu dilakukan rasionalisasi, terutama untuk kegiatan tidak mendesak, realisasinya masih rendah serta pendukung seperti pengurangan anggaran perjalanan dinas, makan minum, pemeliharaan dan perawatan rutin serta kegiatan-kegiatan tidak terkait langsung dengan pencapaian target kinerja RPJMD,” ujar Supardi.

Dikatakan Supardi, Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah merampungkan pembahasan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 dan diakhir pembahasan pembicaraan tingkat pertama.

“Fraksi-Fraksi di DPRD juga telah menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya dengan kesimpulan dapat menyetujui pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat kedua, yaitu Pengambilan Keputusan dalam rapat paripurna kita laksanakan pada siang hari ini,” ujar Supardi.

Dijelaskan Supardi, Pemerintah Daerah untuk dapat segera menyampaikan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 sudah sepakati bersama kepada Menteri Dalam Negeri untuk dapat dilakukan evaluasi, sehingga realisasinya dapat pula segara dilaksanakan.

“Semakin cepat evaluasi terhadap Ranperda Perubahan APBD, tentu akan semakin cepat pula pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang terdapat dalam Perubahan APBD tahun 2024 dan semakin tinggi pula realisasi kegiatan dan anggaran pada tahun 2024 ini,” ujar Supardi.

Gubernur Sumatera Barat mengatakan, gambaran umum rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 dapat disampaikan total perubahan Rp 7, 037 triliun mengalami kenaikan 199,503 milyar dari APBD awal Rp 6.838 triliun.

“Kapasitas fiskal pada perubahan APBD mengalami defisit Rp 160,447 Milyar selisih belanja daerah dan pendapatan daerah,” ujar Gubernur Sumbar.

Dikatakan Gubernur ditutupi dengan pembiayaan netto merupakan selisih penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.

“Penerimaan dari Silpa 180,447 milyar merupakan hasil audit BPK RI atas LKPD tahun 2023,” ujar Gubernur Sumbar. (Yc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *