PADANG, RELASI PUBLIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perunahan APBD tahun 2023 di ruang rapat utama, Kamis (14 September 2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi didampingi Sekwan Raflis. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy.
Dalam sambutannya Supardi menyampaikan, menyikapi perubahan asumsi KUA serta kondisi lainnya yang menyebabkan perlunya dilakukan perubahan APBD.
“Pada rapat paripurna kemaren, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati perubahan KUA dan PPAS 2023, perubahan tersebut akan menjadi pedoman dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2023,” ujar Supardi.
Kemudian lanjut Supardi, meskipun Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2023 telah ditetapkan, masih terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian dalam Perubahan APBD Tahun 2023.
Sejumlah catatan tersebut dimana target pendapatan dan rencana alokasi belanja yang disepakati pada perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2023 masih bersifat tentatif dan perlu dikaji ulang kembali.
“Target pendapatan dan alokasi belanja masih belum sesuai kondisi riil. Dari sisi pendapatan, masih terdapat potensi yang masih bisa dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD. Sedangkan dari sisi belanja, masih cukup banyak kegiatan yang perlu dirasionalisasi dan diselaraskan dengan program Perioritas daerah dalam rangka meminimalkan defisit anggaran,” ungkap Supardi.
Dengan adanya penyesuaian terhadap rencana alokasi belanja, tentu akan berdampak pula terhadap penyesuaian sasaran dan target kinerja program kegiatan oleh sebab itu, sasaran dan target kinerja program dan kegiatan tahun 2023 harus disesuaikan pula dengan alokasi belanja yang diusulkan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023.
Rencana penggunaan Silpa tahun 2022 yang telah disepakati dalam perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2023, hibah kepada KPU, Bawaslu dan TNI polri untuk penyelenggaraan pemilu 2024 yang telah disepakati dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2023 perlu dilihat kembali, agar tidak menumpuk menjadi beban tahun 2024. (Rilis)