PAINAN, RELASIPUBLIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, menetapkan dua rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Ranperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik menjadi Peraturan daerah (Perda).
Penetapan kedua perda tersebut ditandai dengan ditandatangani persetujuan bersama antara Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni dengan pimpinan DPRD setempat dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ermizen, S.Pd, Selasa (3/12).
Pengesahan kedua Perda tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Pesisir Selatan, Nomor 21/ DPRD-Pesel/2019.
Hadir dalam rapat tersebut, Sekda Erizon, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pejabat eselon II dan III dilingkup Pemkab Pesisir Selatan.
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, dalam sambutanya mengatakan,
Perlindungan lahan pertanian bertujuan
untuk melindungi dan mejamin ketersedian pangan.
Hal tersebut penting, kata bupati, karena sektor pertanian merupakan produk unggulan pembangunan dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, perda sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE.
Dijelaskan, SPBE merupakan salah satu cara mereformasi birokrasi yang bermuara kepada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah daerah harus mendukung akselerasi SPBE yang meliputi tiga domain utama yaitu, kebijakan, tata kelola dan layanan.***