PAINAN, RELASIPUBLIK – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepakati 12 Peraturan Daerah ( Perda) menjadi program pembentukan Perda ( Propemperda) tahun 2020.
Penetapan 12 Perda sebagai Propemperda 2020 ditandai dengan ditandatanganinya persetujuan bersama antara Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (5/11).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ermizen, S.Pd, dihadiri Sekda Erizon, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pejabat eselon II dan III dilingkup Pemkab Pesisir Selatan.
Diantara 12 Perda yang menjadi Propemperda tahun 2020, Perda tentang pengelolaan barang milik daerah, Perda tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah, Perda tentang hymne dan mars Kabupaten Pesisir Selatan, Perda tentang rencana detail tata ruang ( RDTR) Kota Kambang, Tapan dan Painan, serta perda rencana rinci tata ruang strategis Kawasan Mandeh.
Pada hari yang sama juga dilakukan rapat paripurna penyampaian nota pengantar pemerintah daerah terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Ketiga rancangan Perda tersebut, meliputi rancangan Perda pemajuan dan pelestarian kebudayaan, Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Ranperda tentang sistem pemerintahan berbasis elekronik.
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, dalam pidato penyampaian nota pengantar tiga Ranperda memaparkan secara ringkas subtansi ranperda dimaksud.
Menurut bupati, objek pemajuan kebudayaan daerah meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan dan teknologi tradisional, seni bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.
Dikatakan, pemerintah daerah wajib melaksanakan pemajuan dan pelestarian daerah.
Sedangkan Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, kata bupati, bertujuan melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dijelaskan, perlindungan lahan pertanian dilakukan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan, lahan cadangan pertanian pangan, lahan konversi dan lahan potensi.
Terakhir Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) disusun guna menekan praktik curang dalam birokrasi seperti pungutan liar, suap dan korupsi.
“Penerapan e-government bagi penyelenggara negara adalah keharusan tidak lagi pilihan,”pungkas bupati.***