PADANG – Rombongan DPRD Kota Padang mendatangi Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jakarta Utara. Agenda kedatangan mereka mempertanyakan soal pengaturan izin restoran, cafe, karaoke, billiard, bar dan diskotik serta spa dan massase, Jumat (10/1/2020).
Rombongan diterima langsung Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Budaya Rusuharto, Kasi Pariwisata Ismu D, Kasi promosi dan atraksi Deddy, Kasi Kebudayaan Burhanuddin didampingi sejumlah staf.
Dari pernyataan Rusuharto terungkap bahwa izin terbanyak di Jakarta Utara adalah BAR, SPA dan Massase. Pemda Jakarta Utara dalam mengeluarkan izin mengamati betul agar izin yang dikeluarkan soal lokasi memperhitungkan menghindari adanya konflik dengan ormas, LSM dan media massa.
Walikota Jakarta Utara juga membentuk tim terpadu yang bersinergi dari beberapa dinas menggelar pertemuan 6 bulan sekali dengan seluruh pelaku usaha pariwisata dan memecahkan kendala bersama. Untuk kontrol agar tidak melanggar izin dilakukan pengawasan sekali 2 minggu oleh petugas sehingga tidak ada yang melebihi atau melanggar ketentuan.
Bagi yang melanggar setelah diberikan peringatan 1 dan 2 langsung ditutup total dan dikontrol tidak bisa buka lagi. Izin ke depan akan dikeluarkan dengan zonasi 500 meter dari rumah ibadah dan sekolah dan diutamakann di komplek ruko atau rukan yang terlokalisir sehingga jauh dari pemukiman.
Secara teknis, bar, karaoke dan diskotik peredamnya benar benar dikontrol agar suaranya tidak menganggu kondisi sekitarnya.