Padang-relasi Publik.com-Dalam Rapat Pembahasan sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti membahas tentang penutupan masa sidang I (Januari-April) dan pembukaan masa sidang II (Mei-Agustus) tahun 2019 di Gedung Bundar DPRD Kota Padang Sawahan, sekaligus melewakan agenda atau jadwal kedewanan masa sidang II tahun 2019.Dalam Rapat Paripurna Istimewa tersebut juga diisi dengan agenda penyerahan laporan hasil kunjungan kerja komisi-komisi DPRD Kota Padang pada masa sidang I tahun 2019 kepada Ketua DPRD Kota Padang. Selanjutnya penyerahan Laporan Hasil Reses Masa Sidang I DPRD Tahun 2019 kepada walikota.
DPRD Padang dan Pemko Padang Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I dan Pembukaan Masa SIDANG II TAHUN 2019
Walikota Padang yang di wakili oleh sekda Amasrul menyampaikan, harapan terkait tindak lanjut Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang pernah diajukan Pemko Padang pada 21 Juli 2017 lalu. Meski telah dilakukan pembahasan dan studi banding ke daerah lain namun sampai saat ini belum jelas tindak lanjutnya.
“Ranperda ini sangat penting bagi kita di Kota Padang karena merupakan salah satu langkah strategis Pemko Padang dalam upaya pembatasan terhadap pembatasan pemasangan iklan rokok, tempat merokok dan pembatasan penjualan produk rokok terhadap anak di bawah umur yang dapat memberikan dampak negatif kepada generasi muda penerus bangsa. Kami sangat berharap kiranya Ranperda tersebut bisa dituntaskan sesegera mungkin,” ujarnya.
Lebih lanjut Sekda juga menyampaikan pada 29 Januari 2019 lalu Pemko Padang telah menyampaikan 3 Ranperda. Diantaranya tentang pembangunan kepemudaan, izin usaha industri kecil dan menengah serta PDAM Kota Padang.
“Ketiga Ranperda tersebut sudah dibahas bersama stakeholder terkait, dan Panitia Khusus (Pansus) pun sudah melakukan studi banding bersama SKPD teknis terkait. Alhamdulillah, dua Ranperda sudah dilakukan pembahasan dan draftnya sudah difinalisasi. Yakni tentang pembangunan kepemudaan dan PDAM Kota Padang. Sementara Ranperda satu lagi tentang pembangunan kepemudaan, izin usaha industri kecil dan menengah sampai saat ini belum dilakukan pembahasan,” tambahnya.
Disamping itu ungkap Amasrul lagi, pada 28 Maret 2019 lalu juga telah memberi tanggapan terhadap empat Ranperda inisiatif dari DPRD Padang, yang mana juga telah dilakukan pembahasan dan studi banding serta berkonsultasi dengan pemerintah pusat.
“Keempat Ranperda dimaksud adalah tentang pengelolaan perparkiran, pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, kota layak anak serta pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil. Atas nama Pemko Padang kita berharap empat Ranperda Pemko Padang dan empat Ranperda inisiatif DPRD tersebut dapat kita selesaikan pada masa sidang kedua ini,” tukasnya.
“Untuk memasuki masa sidang kedua ini kami sangat berharap tugas dan fungsi kedewanan dapat berjalan dengan baik dan memperoleh hasil yang optimal. Sehingga berdampak signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk terwujudnya rencana kerja yang telah ditetapkan,” tandas Sekda mengakhiri.
Hadir dikesempatan itu Sekretaris DPRD Padang Syahrul, para wakil ketua beserta anggota DPRD Padang dan pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang.(***)