PADANG, RELASIPUBLIK – Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, Jumadi mengatakan perluasan penerimaan peserta didik boleh saja dilakukan oleh Pemko Padang melalui Disdik. Aturan ini diterima usai kunjungan komisi IV ke Kemendikbud, Rabu (19/6).
”Ya, perluasan zonasi boleh diterapkan
jika suatu sekolah sudah penuh kuotanya,” ujar kader Golkar ini.
Ia meminta, kepada Disdik menerapkan perluasan zona pada PPDB. “Ini agar tak ada temuan siswa yang tak bersekolah nantinya serta sekolah yang telah ada terisi semua,” sebutnya.
Seperti diketahui, pasca pengumuman Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB) Online tingkat Sekolah Dasar (SD), Kamis (20/6), beberapa sekolah di Padang masih kekurangan siswa.
Ketua Pelaksana PPDB Online SD 05 Tanmalaka, Kecamatan Padang Barat, Nuryatmi mengatakan, daya tampung dari SD Nomor 05 berjumlah 56 orang, sedangkan yang lulus Tahap I baru 42 orang. Sementara, yang mendaftar ada 59 orang. Sisanya diserahkan kembali pada orang tua, karena tak sesuai zonasi yang ditetapkan.”Ya, masih ada sisa 14 kursi yang kosong,” ujar Nuryatmi. (*/si)