SUARA PARLEMEN, RELASIPUBLIK – Guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, DPRD Kota Padang menggelar publik hearing dengan mengundang sejumlah stakeholder yang ada di daerah Kota Padang, Selasa, (13/04/2018) .
Ironisnya, stakeholder yang hadir lebih banyak menanyakan materil atau substansi, bukan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah. Padahal, menurut Hadison selaku Ketua Pansus II, esensi pembahasan dalam hearing tersebut adalah Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Aturan yang lebih tinggi mengamanahkan kepada daerah untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait hal itu, yaitu PP Nomor 55 tahun 2016.
“Isinya adalah ketentuan umum dan tata caranya saja. Bagaimana tata caranya, bukan masalah besaran dan sebagainya, tetapi tata cara pemungutannya,” tegasnya.
Dari masukan yang disampaikan oleh stakeholder, kata Hadison, lebih banyak kepada materi. Misalnya mengenai besaran PBHTB, besaran pajak perhotelan dan lain sebagainya. Belum berkenaan dengan tata caranya.
“Harapan kita, karena tata cara itu ditetapkan peraturan perundang-undangan, yaitu PP Nomor 55 tahun 2016, mereka harusnya membaca. Makanya tadi saya sampaikan, bahan itu perlu mereka miliki.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Padang Adib Alfikri menegaskan, berdasarkan amanah PP Nomor 55 tahun 2016, maka pemerintah daerah wajib membuat Perda. Sebab, jika tidak ada Perda tersebut, maka pihaknya tidak bisa melaksanakan tupoksi terkait pemungutan pajak daerah.
“Itu semua terkait tata cara, prosedur, itulah yang menjadi substansi dari Ranperda tersebut. Kami menerima semua masukan yang disampaikan stakeholder tadi. Tidak ada persoalan. Kita akomodir itu semua, cuma salurannya kan belum pas,” ujarnya.
“Cuma, apakah kita harus merevisi semua Perda materil kita. Karena masing Pajak Daerah kita punya Perdanya. Misalnya Perda PBHTB, Perda PBB, dan lainnya kita punya. Apakah itu yang kita revisi atau cukup dengan Peraturan Walikota. Ini jatuhnya tidak Pansus lagi, tapi di komisi,” ungkapnya.
Adib menegaskan, pada prinsipnya yang diperlukan Pemko Padang adalah payung hukum yang jelas terkait ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah. “Karena ini berguna bagi kami nanti untuk melakukan pemungutan pajak daerah,” tegasnya.
Adib mengapresiasi publik hearing yang digelar DPRD Kota Padang. Menurutnya, publik hearing itu dapat menyempurnakan usulan Ranperda tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra mengaku sudah tahu yang akan disampaikan stakeholder berkenaan dengan materil, bukan ketentuan umum dan tata cara. Namun, itu tidak menjadi persoalan. (Rel/**)